Penerimaan Perpajakan 2025 Dipatok Naik 13,91% Jadi Rp 2.189,3 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Muchamad Arifin menyebut penerimaan pajak 2025 ditargetkan melonjak 13,91% dari outlook APBN 2024 sebesar Rp 1.921,9 triliun, atau menjadi Rp 2.189,3 triliun. Arifin mengatakan kenaikan target penerimaan perpajakan ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi.
“Tahun 2025 ditargetkan di Rp 2.189,3 triliun kalau kita bandingkan tumbuh 13,91% akan ditopang PPH non migas, PPN dan PPnBM,” kata Arifin saat taklimat media di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga
Sistem Pajak Tradisional Tak Mampu Akomodasi Digitalisasi Ekonomi
Dalam paparannya PPH non migas diproyeksi bakal tumbuh 14,6% dari outlook 2024 yang mencapai Rp 1.000,4 triliun. Pada 2025 penerimaan dari PPH non migas ditargetkan mencapai Rp 1.146,4 triliun. Sementara itu, penerimaan dari PPN dan PPnBM diproyeksikan Rp 945,1 triliun atau naik 15,27% dari outlook 2024 sebesar Rp 819,2 triliun.
Sedangkan penerimaan PPh migas ditargetkan naik Rp 62,8 triliun. Adapun penerimaan dari PBB sebesar Rp 27,1 triliun dan penerimaan dari pajak lainnya sebesar Rp 7,8 triliun.
Meski demikan, terdapat dua tantangan besar yang menurut Arifin dapat menghalangi target penerimaan tersebut. Tantangan pertama yaitu proyeksi ekonomi global yang relatif stagnan dan dampak moderasi harga komoditas. Kedua, pergeseran sektor manufaktur dan pertanian ke sektor jasa.
“Jadi kalau kita lihat, sektor jasa makin meningkat. Sementara, pertanian dan manufaktur menurun,” kata dia.
Perubahan sektor ini, kata Arifin membuat tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak karena sektor jasa meningkatkan pekerja di sektor informal. Perubahan ini membuat DJP akan menghadapi kesulitan menangkap sistem perpajakannya.
Baca Juga
Kemenkeu Catat Penurunan Tajam Setoran Pajak Tambang, Ini Penyebabnya
Ketiga, kata Arifin, yaitu perubahan aktivitas ekonomi dari konvensional menjadi digital. Tahun lalu, pergeseran ini telah diwaspadai DJP.
“Perubahan yang masif dari ekonomi konvensional ke ekonomi digital membutuhkan cara kerja pungutan pajak yang baru karena relatif lebih sulit dibandingkan ekonomi konvensional,” kata dia.

