Penerimaan Perpajakan Semester I-2025 Terkontraksi 3,21% Secara Tahunan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Penerimaan perpajakan selama semester I-2025 mengalami kontraksi sebesar -3,21% dibandingkan periode yang sama semester yang sama 2024. Pada semester I-2025 realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.161,1 triliun, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 1.199,7 triliun.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR, penerimaan pajak neto sepanjang Januari-Juli 2025 mencapai Rp 990,01 triliun. Setoran pajak terkontraksi -5,29% dibandingkan dengan capaian periode yang sama 2024 yang sebesar Rp 1.045,3 triliun.
“Kaarena restitusi cukup tinggi, itu (penerimaan pajak) Rp 990,01 triliun yang mana konsisten tumbuh positif sejak Mei hingga Juli,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (10/9/2025).
Secara neto, DJP mencatat kontraksi terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar -9,1% secara tahunan menjadi Rp 174,47 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) turun 12,8% secara tahunan menjadi Rp 350,62 triliun.
Kenaikan terjadi pada PPh orang pribadi naik 37,7% secara tahunan menjadi Rp 14,98 triliun. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik 129,7% secara tahunan menjadi Rp 12,53 triliun.
Baca Juga
Porsi penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2025 yang senilai Rp 990,01 triliun baru mencapai 45,2% APBN 2025 yang ditargetkan mencapai Rp 2.189,3 triliun.
“Sisi penerimaan pajak bruto, kinerjanya cukup positif dan konsisten tumbuh positif sejak Maret 2025 dan total Rp 1.269,4 triliun,” kata dia.
Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama mengatakan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Juli 2025 sebesar Rp 171,07 triliun atau 56,75% dari target APBN.
“Realisasi ini meningkat 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun 2024,” kata Djaka.
Menurut Djaka, penerimaan bea keluar dan cukai tumbuh. Bea keluar tumbuh 74,54% secara tahunan atau Rp 16,18 triliun dan cukai tumbuh 9,26% secara tahunan atau Rp 126,85 triliun.
“Di sisi lain produksi tembakau menunjukkan tren terkendali meski 2025 tidak terjadi penyesuaian tarif cukai,” jelas dia.
Djaka juga menyoroti terjadinya downtrading atau pergeseran konsumsi sigaret kretek ke sigaret kretek tangan atau jenis rokok lain yang harganya lebih murah.
Meski demikian, penerimaan bea masuk sedikit terkontraksi. Penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 28,04 triliun atau terkontraksi 3,3% secara tahunan.

