Keppres Keanggotaan di FATF Diteken Jokowi, Ini Manfaatnya bagi Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno FATF yang menerima Indonesia sebagai anggota ke-40.
“Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia di kancah global untuk turut memerangi beragam kejahatan keuangan global yang semakin berkembang dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Jakarta, Senin (8/4/2024).
Menurut dia, menjadi anggota FATF memberikan sejumlah manfaat, seperti meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional dan persepsi positif terhadap integritas sistem keuangan Indonesia.
Ia mengatakan bahwa persepsi positif terhadap integritas keuangan domestik tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan menjadi daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.
Baca Juga
Presiden: Indonesia Anggota Penuh FATF, Tingkatkan Kepercayaan Bisnis
Ivan menuturkan bahwa keanggotaan tersebut juga dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam mengungkapkan kasus terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun proliferasi senjata pemusnah massal.
“Ketiga tindak pidana tersebut telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, sehingga kerja sama global sangat diperlukan,” ujar Ivan seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya pun telah berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan pencucian uang global, seperti judi daring, perdagangan orang, dan Business Email Compromise (BEC), dengan berkolaborasi dengan negara-negara lain.
Selain itu, dengan bergabung menjadi anggota FATF, pemerintah Indonesia dapat berkontribusi terhadap perumusan kebijakan strategis global terkait ketiga tindak pidana tersebut berdasarkan perspektif dan kepentingan nasional.
Indonesia juga dapat berbagi pengalaman dan best practices dengan negara-negara lain dalam berbagai forum FATF mengenai upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ivan menuturkan bahwa dengan resmi berlakunya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, Indonesia dapat mulai secara aktif mengikuti beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh FATF.
Baca Juga
Menkeu: Keanggotaan FATF Berdampak Positif bagi Kredibilitas Indonesia
“Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” ujar dia.
Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota FATF ke-40 dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Prancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, Mr. T. Raja Kumar.
Menurut Ivan, hal tersebut merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi dan implementasi rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM) di Indonesia.
Pengesahan keanggotaan di FATF merupakan hasil dari proses panjang yang telah dilakukan selama bertahun-tahun setelah penetapan Indonesia sebagai Observer FATF sejak 29 Juni 2018.
Selanjutnya tahapan Mutual Evaluation (ME) untuk menguji kepatuhan dan efektivitas rezim APUPPT Indonesia.
Baca Juga
Keanggotaan Penuh RI di FATF Tingkatkan Persepsi Positif Sistem Keuangan Indonesia
Pada FATF Plenary bulan Februari 2023, Indonesia diberikan jalur fast-track dalam melaksanakan rencana aksi (action plan) yang berfokus pada Immediate Outcome (IO) 3 tentang pengawasan kepatuhan, IO 8 tentang perampasan aset, dan IO 11 tentang pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dalam 2nd Update of Indonesia’s Action Plan Progress Report, Indonesia telah menunjukkan capaian yang signifikan yaitu dari 48 butir Action Plan seluruhnya telah diselesaikan sehingga meningkat dari 77% capaian di 1st Round menjadi 100% di 2nd Round.

