Kemenkeu Cek Usulan ASN Pindah ke IKN Dapat Rp 100 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut pihaknya masih mendalami dan mengecek usulan pemberian insentif sebesar Rp 100 juta untuk tiap aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saya belum tahu, nanti kita cek,” kata Febrio di kantornya, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Pemerintah Pastikan Tahap Awal Pemindahan ASN ke IKN Tahun Ini
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar ASN yang dipindahkan ke IKN mendapat insentif. Analis kebijakan utama Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PANRB Arizal mengatakan ASN yang dipindahkan ke IKN mendapatkan insentif senilai Rp 100 juta.
“Saya enam kali, kita sudah rapat dengan Dirjen Anggaran, ada sekolah internasional, RS internasional, Bagaimana ASN kalau enggak ada insentifnya bayar sekolah internasional itu," ucap Arizal dalam ASN Fest 2024 yang digelar daring Sabtu (3/8/2024).
Arizal mengatakan, insentif untuk ASN yang pindah ke IKN menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) pejabat eselon I IKN. Sementara, pejabat setara eselon I atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya hanya sebesar Rp 40 juta.
"Kementerian PANRB JPT madya Itu cuma Rp 40 juta tukinnya. Bapak (eselon I OIKN) sudah Rp 100 juta. Nah itu, usul supaya JPT madya yang ikut pindah ke sana dapatnya sama dengan yang diterima JPT madya di OIKN," ucap Arizal.
Baca Juga
Namun, ia menekankan, besaran insentif itu masih sebatas usulan. Dia mengatakan, usulan itu belum mendapat persetujuan khusus dari Kementerian Keuangan karena mereka meminta banyak persyaratan.
“Tetapi tahu sendiri Kemenkeu kalau soal uang ribetnya minta ampun, banyak sekali syaratnya. Tetapi kami berjuang terus. Sangat-sangat tidak menarik bagi aparatur sipil negara mau pindah ketika tidak diperhatikan insentifnya," kata dia.

