Restrukturisasi KUR untuk Genjot Ekonomi RI di Kuartal III dan IV
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) sebagai bagian dari untuk menggenjot perekonomian kuartal III dan IV-2024. Langkah ini menjadi salah satu cara menggenjot pertumbuhan ekonomi, selain mengandalkan belanja pemerintah.
“Untuk kuartal III dan kuartal IV tentu pemerintah melihat faktor apalagi yang bisa kita dorong. Namun, salah satu yang pemerintah akan dorong terkait belanja pemerintah. Sehingga belanja pemerintah akan bisa digenjot di kuartal-III ini,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Pemerintah, lanjut Airlangga, sudah mendorong kebijakan untuk UMKM yang terlibat dalam kredit usaha rakyat (KUR) yang akadnya sudah ditandatangani di tahun 2022 bisa direstrukturisasi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keputusannya sudah dibahas di rapat komite dari KUR.
Baca Juga
Airlangga juga mengatakan pemerintah juga akan memberikan fasilitas untuk sektor konstruksi. Fasilitas yang diberikan yaitu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk masyarakat yang ingin membeli rumah.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan untuk mendukung subsidi KUR UMKM terus dilakukan. Setiap tahun, kata dia, pemerintah mendorong penyaluran KUR sebesar Rp 300 triliun.
“Subsidi bunganya sekitar Rp 40 triliun. Nah jadi itu bisa mencapai biasanya sekitar 6-7 juta UMKM yang meminjam KUR jadi dukungan APBN terhadap UMKM itu tetap kuat belum lagi kalau kita lihat dukungannya terhadap yang ultramikro dan mikro itu ada PIP, dana bergulir dan sebagainya itu tetap berjalan dan support-nya cukup kuat bagi UMKM,” kata Febrio, saat ditemui Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Menko Perekonomian Ungkap Restrukturisasi Kredit Difokuskan KUR
Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR) akan dilaksanakan dengan menggunakan aturan lama, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 terkait dengan kualitas aset.
“Dalam hal itu, kami sudah mengantisipasinya untuk dapat menerapkan skema yang diusulkan tadi itu dengan menggunakan POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang mengacu kepada skema kualitas aset," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Pemberian restrukturisasi yang tertuang dalam aturan tersebut ditujukan bagi debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha yang baik. Dalam prosesnya, masing-masing bank terkait akan melakukan penilaian (assessment) terhadap debitur.

