BI Kurang Intervensi Kuatkan Nilai Tukar Rupiah, Bebani Prabowo!
Oleh Defiyan Cori,
Ekonom Konstitusi, Research Associate Bappenas,
Alumni FE-UGM dan Bayreuth Universitat, Germany
INVESTORTRUST.ID - Pascareformasi 1998, peran dan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral mengalami perubahan cukup drastis, termasuk dalam hal sistem perbankan. Dalam pengaturan lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar, peran dan fungsinya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999.
UU tersebut merupakan perubahan atas UU No 10/1998 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Law No 24/1999 dated May 17, 1999 Re the Flow of Foreign Exchange and the Exchange Rate System; Law No 10/1998 dated November 10, 1998 Re Amendment to Law No 7/1992 on the Banking System). Meski BI merupakan lembaga mandiri dari pengaruh (independen), namun dalam UU tersebut dinyatakan secara tegas peran dan fungsi BI dalam mengelola lalu lintas devisa untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.
Baca Juga
Sementara itu, ada kecenderungan membaiknya posisi cadangan devisa (cadev) negara menurut data Bank Indonesia (BI) pada akhir Mei 2024. Cadev tercatat US$ 139,0 miliar atau setara Rp 2.237,9 triliun, meningkat Rp 45,1 triliun dibandingkan akhir April 2024 US$ 136,2 miliar atau Rp 2.192,8 triliun (US$ 1=Rp 16.100).
Bahkan, posisi cadev di Juni 2024 mencapai US$ 140 miliar atau setara dengan Rp 2.254 triliun. Ini berarti BI sangat bisa melakukan intervensi menguatkan nilai tukar rupiah.
Pertanyaannya, mengapa Perry Warjiyo selaku gubernur Bank Indonesia tak melakukannya? Padahal, sebagai otoritas moneter, peran dan fungsi BI tidak hanya mengendalikan jumlah uang beredar (JUB) di tengah masyarakat serta tingkat inflasi, melainkan juga mengelola lalu lintas devisa dalam kaitannya dengan sistem devisa bebas yang saat ini dijalankan.
Perry Biarkan Rupiah Terdepresiasi?
Setidaknya, intervensi itu dapat dilakukan oleh BI sesuai kewenangan yang dimiliki, yang termaktub pada UU No 24/1999 Bab II mengenai Lalu Lintas Devisa. Pada Bab II sangat jelas diatur mengenai ketentuan devisa yang bebas dimiliki oleh penduduk dan aturan penggunaannya.
Mengacu perkembangan data defisit transaksi berjalan yang berjumlah US$ 2,2 miliar pada kuartal I-2024 (terbesar), maka seharusnya BI melalui otoritas Gubernur Perry Warjiyo melakukan intervensi di pasar uang. Alasannya, tentu saja, karena cadangan devisa BI tersedia cukup baik dalam melakukan langkah interventif, yang dibenarkan UU No 24/1999 termaktub dalam Bab III mengenai Sistem Nilai Tukar.
Tapi, Perry Warjiyo seolah membiarkan kurs rupiah terdepresiasi sejak tahun 2022 -- yang nilainya waktu itu masih sekitar Rp 15.260-15.580 per dolar AS -- menjadi Rp 16.500 lebih per dolar AS pada Juni 2024. Rupiah sudah terdepresiasi Rp 1.000 per dolar AS.
Baca Juga
Meski Neraca Perdagangan Juni 2024 Surplus, Pemerintah Diminta Waspadai Defisit Transaksi Berjalan
Ada apakah gerangan dengan Gubernur BI Perry Warjiyo sehingga tidak menggunakan kewenangannya sebagai otoritas moneter dan komandan bank sentral? Apabila menilik sejarah bank sentral di Amerika Serikat (United State of America/USA) pada abad ke-18, ada sedikit kemiripan tanggapan otoritas terkait pasar uang ini.
Pada tahun 1829, Andrew Jackson dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat yang ke-7.Sewaktu menjabat, ia didampingi oleh John Caldwell Calhoun (1829-1832) dan Martin Van Buren (1832-1837) sebagai wakil presiden (dua orang wapres secara periodik). Kemenangannya mencerminkan kemenangan rakyat pada umumnya, karena Jackson adalah tumpuan rasa dan harapan masyarakat kala itu, tak berbeda dengan posisi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat terpilih pada tahun 2014.
Presiden ke-7 USA ini pernah membubarkan bank sentral USA pertama, yaitu the Bank of the US (BUS), karena presidennya (gubernur bank sentral) bermain-main dalam pasar uang atau tidak mengendalikan kondisi moneter. Setelah Bank of the US dibubarkan Jackson -- akibat pertentangannya dengan Nicholas Biddle, the President of BUS, atau perselisihan antar-anggota parlemen USA Demokrat dan Republik yang memegang kendali bank sentral (persis posisi gubernur BI era reformasi) --, lahirlah The Fed tahun 1913 sebagai bank sentral AS. The Fed didirikan oleh Federal Reserve Act, yang ditandatangani oleh Presiden USA saat itu, Woodrow Wilson.
Tentulah Perry Warjiyo takkan memilih jalan ini. Pasalnya, pengangkatannya sebagai gubernur BI juga atas dukungan dan persetujuan parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang notabene sebagian besar para pengusaha.
Intervensi Tak Kuras Devisa
Di tengah defisit transaksi berjalan yang semakin melebar akibat kenaikan impor migas dan BBM untuk mengatasi kenaikan konsumsi, justru seharusnya kewenangan gubernur BI yang dijamin UU No 24/1999 mampu mengintervensinya secara optimal. Sebab, devisa yang dipakai untuk mengimpor migas dan BBM sebanyak 24,74 juta-40 juta kilo liter (kl) hanya sekitar Rp 260-324 triliun. Ini tidak akan menguras cadangan devisa negara.
Jangan sampai pembiaran Perry Warjiyo selaku gubernur BI diinterpretasikan publik sebagai cara tawar-menawar yang bertendensi politis, sehingga menjadi beban fiskal dan moneter pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, lakukanlah intervensi secara cepat dan tepat, jangan sampai terlambat! (pd)

