Mendesakkah Klausul Power Wheeling dalam RUU EBET?
Oleh Defiyan Cori,
Ekonom Konstitusi, Research Associate Bappenas, dan
Alumni FE-UGM dan Bayreuth Universitat, Germany
,
INVESTORTRUST.ID – Partai Keadilan Sejahtera adalah satu-satunya fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang menolak tegas klausul tumpangan jaringan daya (power wheeling) ke BUMN PLN. Klausal itu ada dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Artinya, selain fraksi PKS, fraksi lain masih punya muatan kepentingan (conflict of interest) atas klausul dimaksud, yang sebenarnya perlu dipertanyakan motifnya. Sebab, rasanya tidak mungkin para wakil rakyat tersebut tidak memiliki pengetahuan atas beratnya beban BUMN PLN, jika klausul itu menjadi materi pasal yang disahkan nanti dalam UU EBET.
Baca Juga
Pemerintah Usulkan Revisi KEN, Bauran EBT Ditarget 70-72% di 2060
Apalagi, pemerintah cq Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), khususnya Menteri ESDM Arifin Tasrif, tentu sangat paham soal klausul power wheeling, yang sejak awal tidak dimasukkan ke Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET. Selain itu, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) pada Desember 2016 yang membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat. Putusan MK ini menjadi norma hukum kuat bagi larangan pihak swasta mengambil alih sektor ketenagalistrikan dari hulu sampai ke hilirnya.
Di hulu saja, tanpa adanya klausul power wheeling dalam UU, BUMN PLN sudah memiliki beban atas skema Take or Pay (TOP). Ini karena ada kelebihan pasokan listrik dari pembangkit milik swasta.
Seharusnya, pasca-putusan MK itu, aturan turunannya -- termasuk Permen ESDM No 1/2015 dan No 11/2021 terkait klausul pemberian izin pengelolaan listrik kepada pihak selain negara -- telah batal demi hukum konstitusi dan harus dicabut. Namun, terkait dua klausul yang sudah dicabut KESDM dalam DIM RUU EBET pada 24 Januari 2023, justru dimasukkan lagi pada November 2023 saat rapat bersama DPR RI (Komisi VII).
Klausul itu terkait pembentukan badan usaha khusus EBT dan power wheeling. Kalau ini terus dilakukan, jelas melanggar atau 'melawan' Putusan MK dan tentu saja konstitusi Pasal 33 UUD 1945.
Lalu, begitu mendesakkah (urgent) RUU EBET disahkan dalam periode keanggotaan DPR RI 2019-2024 ini? Lalu, ada apa gerangan dengan telah bersepakatnya lembaga eksekutif dan legislatif terhadap dua klausul yang akan menggerogoti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di masa depan tersebut?
Jika, RUU EBET merupakan bagian dari komitmen pemerintah sebagai tindak kebijakan melakukan transisi energi yang telah menjadi isu dunia, terkait adanya krisis energi fosil, maka perlunya membangun energi yang bersih serta ramah lingkungan tentu harus disikapi secara proporsional dan rasional. Sebab, PLN telah memiliki 50 unit lebih pembangkit listrik yang masuk kategori energi terbarukan termasuk unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), serta 70 unit lebih Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
PLN Kelebihan Pasokan
Di sisi yang lain, kemajuan (progress) kelanjutan megaproyek pembangkit listrik 20.000 megawatt (MW) yang digagas sejak tahun 2004 oleh pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK) serta dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) 35.000 MW, mengalami pengunduran sasaran (target) penyelesaian. Hal itu dipaparkan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Menurut catatan PLN, sampai saat ini, proyek pembangkit listrik 35.000 MW atau 35 gigawatt (GW) yang telah berjalan sekitar 60% lebih. Sekitar 22-23 GW yang sudah tersedia dan dalam pengawasan (commissioning).
Hal itu disebabkan oleh rendahnya pertumbuhan konsumsi listrik, yang meleset dari proyeksi awal ditetapkan pemerintah. Perkembangan ini juga telah disampaikan oleh Dirut PLN saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, pada Kamis 7 Juni 2023.
Baca Juga
Bertemu Asisten Menkeu AS, Kadin Indonesia Tegaskan Optimalisasi Transisi EBT
Alhasil, sistem kelistrikan PLN mengalami kelebihan pasok atau oversupply, karena pertumbuhan permintaan beban cukup timpang dibanding dengan masuknya tambahan pasokan listrik. Pasokan listrik yang timpang ini sebagian besar disediakan oleh pengembang listrik swasta, atau independent power producer (IPP).
Renegosiasi sejumlah kesepakatan jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) terhadap skema TOP juga telah dilakukan, untuk mengatasi kondisi oversupply listrik agar tak membebani keuangan PLN. Kalau kondisi keuangan ini terus berlanjut, tentu saja akan berpengaruh kepada APBN, khususnya terkait alokasi subsidi listrik konsumen kelompok tidak mampu.
Selanjutnya, wajar publik bertanya setelah melakukan renegosiasi skema TOP itu untuk kepentingan apa, dan siapakah sebenarnya di balik kengototan DPR RI dan KESDM terus melanjutkan pembahasan RUU EBET, khususnya klausul badan khusus dan power wheeling? Bukankah akan membebani keuangan PLN jika kondisi permintaan/ konsumsi listrik tidak menìngkat. Apabila dua klausul ini terus dilanjutkan, tentu saja, kondisi rendahnya konsumsi listrik dan beban keuangan PLN akan berimplikasi pada terjadinya perubahan Tarif Dasar Listrik (TDL). Hal ini akan merugikan posisi masyarakat sebagai konsumen listrik yang loyal dilayani oleh PLN dan jika berpindah ke tangan korporasi swasta, bisa saja takkan memeroleh subsidi lagi.
Atau, adakah kengototan ini yang 'dikejar' oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Februari 2014 dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, dengan menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) KESDM pada 4 Juli 2024? Yang jelas, publik berharap apa pun yang terjadi dengan RUU EBET dan klausul badan khusus serta power wheeling jangan sampai mengakibatkan beban masalahnya dipindahkan kepada PLN sebagai BUMN pemegang mandat konstitusi ekonomi UUD 1945 dan masyarakat konsumen. Semoga Presiden Joko Widodo melalui KESDM dan DPR RI bijaksana mengambil sikap atas permasalahan dan dampak dipaksakannya dua klausul itu dalam RUU EBET. (pd)

