Penerimaan dari PPh Badan Merosot, Indikasikan Perlambatan Aktivitas Ekonomi
JAKARTA, investortrust.id - Penerimaan negara dari PPh Badan atau PPh pasal 25 mengalami penurunan. Dalam paparan APBN Kita, penerimaan PPh Badan hingga selama Januari hingga 31 Mei 2024 turun sebesar 35,7% secara neto dan 27,3% secara bruto.
“(Kontribusi) terbesar kedua yaitu dari PPh Badan (sebesar) 20,2%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat APBN KiTa, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Menkeu: PPh Nonmigas Berkontribusi Terbesar, Penerimaan Pajak Rp 624,19 Triliun
Sri Mulyani mengatakan penurunan secara neto dan bruto menunjukkan perusahaan mengalami penurunan signifikan dari profitabilitas. Terutama yang berkaitan dengan komoditas.
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky mengatakan penurunan setoran PPh Badan ini merefleksikan kondisi sektor swasta yang mengalami perlambatan.
“Kita melihat ada beberapa indikasi bahwa terjadi perlambatan aktivitas ekonomi di sektor industri,” kata Riefky kepada Investortrust.id, Jumat (28/6/2024).
Riefky mengatakan kondisi perlambatan ekonomi itu juga terlihat dari beberapa indikator salah satunya, PMI Manufaktur. Dia mengatakan meski ekspansif, PMI Manufaktur cenderung turun.
Baca Juga
Insentif PPh Badan untuk Industri Hiburan Tak Kunjung Terbit, Ini Penjelasan BKF
“Sekarang juga uncertainty, sedang tinggi-tingginya kita tahu misalnya dari sisi nilai tukar rupiah pun depresiasi sedang tinggi-tingginya tentu ini mempengaruhi decision dari dunia usaha,” kata dia.
Riefky mengatakan kondisi uncertainty itu beberapa perusahaan yang membutuhkan bahan baku dan barang modal dari impor akan wait and see. Ini terlihat juga saat industri tekstil menghadapi PHK secara besar-besaran.
“Artinya daya saingnya juga sangat tertekan di kondisi saat ini,’ ujar dia.
Kondisi itulah yang kemudian membuat PPh Badan mengalami penurunan. “Jadi kalau ditarik seluruh isunya memang kebanyakan satu tekanan eksternal cukup tinggi, artinya rupiah kita masih melemah sehingga tidak mendukung ekspansi dunia usaha,” kata dia.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan ada dua penyebab atas anjloknya setoran PPh Badan Januari-Mei 2024. Alasan pertama yaitu banyak perusahaan yang mencairkan restitusi PPh Badan 2022 di periode Januari-Juni 2024.
“Pencairan tersebut dilakukan setelah ada pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksa Pajak (KPP) selama periode satu tahun setelah pelaporan SPT 2022 sehingga terbit Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB)” kata Prianto.
Prianto mengatakan masalah kedua yaitu geliat ekonomi di 2024 mulai mengalami perlambatan. Ini membuat banyak perusahaan mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2024. Secara umum, kata dia, angsuran tersebut dapat diturunkan kalau proyeksi PPh Badan 2024 kurang dari 75% dikalikan PPh Badan 2023.
“Jadi, dua kondisi di atas menandakan bahwa laba perusahaan mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah pendapatan yang menurun. Dengan demikian, perekonomian dapat dikatakan sedang tidak baik-baik saja karena mengalami perlambatan,” ujar dia.
Untuk itu Prianto menyarankan agar pemerintah berfokus pada stabilitas konsumsi dalam negeri. Sebab, ketika perlambatan ekonomi terus terjadi, pemerintah biasanya hadir dengan bentuk insentif pajak.
“Bentuknya bisa berupa pajak ditanggung pemerintah,” kata dia.

