Bappenas Resmi Luncurkan Regsosek, Begini Manfaatnya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan Sistem Satu Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Regsosek sendiri dapat mengidentifikasi kesejahteraan penduduk dari seluruh strata sosial berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, penyelenggaraan Regsosek merupakan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelaksanaan Regsosek diharapkan dapat memperbaiki basis data penerima manfaat belanja sosial pemerintah.
"Sehingga dengan data Regsosek ini kita dapat mengatasi kemiskinan ekstrim," kata Suharso dalam peluncuran Regsosek di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Lebih jauh menurut Kepala Bappenas tersebut Sistem Satu Data Regsosek diharapkan dapat membantu pemerintah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga
Menteri PPN/Bappenas Targetkan PDB per Kapita Indonesia US$ 7.500 di Akhir Pemerintahan Prabowo
Melalui Regsosek, pemerintah diharapkan dapat melakukan perbaikan basis data penerima manfaat sosial serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dijelaskan Suharso, Sistem Satu Data Regsosek menekankan pentingnya integrasi data sosial dan ekonomi berbasis NIK untuk memperkuat perencanaan dan penganggaran. Ke depan, data dalam Regsosek dapat dimanfaatkan kementerian/lembaga, bahkan sampai tingkat daerah.
"Data Regsosek akan melengkapi target dan sasaran pembangunan yang mampu membawa kesejahteraan masyarakat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,“ ungkap Suharso.
Ia menambahkan tahun ini pemerintah akan mengakhiri Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2024 dan segera memasuki periode perencenaan pembangunan 2025-2045. Adapun salah satu target yang akan dikejar oleh pemerintah adalah keluar dari negara middle-income-trap.
Pemerintah mencanangkan target produk domestik bruto (PDB) per kapita mencapai US$ 5.500 - US$ 5.520 dengan proyeksi penduduk sebesar 284,4 juta jiwa. Adapun pada akhir triwulan IV-2024 lalu, PDB per kapita Indonesia adalah sebesar US$ 4.919.
Baca Juga
BKF Sebut Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 5,1%-5,5% untuk Antisipasi Ketidakpastian Global
"Kita telah menyusun beragam pendekatan menangani masyarakat miskin," ucap Suharso.
Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan pentingnya kolaborasi dan komitmen sejumlah pihak terkait untuk memastikan data Regsosek tetap terkini dan valid. Hal itu menurut Suharso, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

