Program Jokowi dan Prabowo Bisa Bentrok, Komisi XI Usul Perubahan Aturan APBN Transisi
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othneil Frederic Palit meminta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas untuk mengubah pasal 5 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025, mengenai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa transisi pemerintahan. Pasal tersebut memungkinkan terjadi tabrakan antara program yang berbeda pemerintahan lama dengan presiden terpilih.
“Di RPJP baru mengenai transisi dipertegas saja Pak, bahwa APBN transisi hanya berisi belanja-belanja rutin,” kata Dolfie saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga
Pemerintah dan Komisi XI DPR Sepakati Asumsi Makro RAPBN Pertama Prabowo-Gibran
Menurut Dolfie, pasal 5 di UU 17/2007 itu memungkinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur dalam program pemerintahan baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Dengan kondisi ini, APBN dapat mengalami defisit yang besar.
“Jangan seperti sekarang, (presiden) yang lama ingin cawe-cawe, (presiden) yang baru juga punya program baru, bentrok. Akhirnya, defisit dibuat besar untuk menampung dua belah pihak,” ujar dia.
Layanan Dasar Tak Boleh Berhenti
Dolfie mengusulkan program rutin yang masuk dalam pemerintahan baru di antaranya kesehatan, pendidikan, dan administrasi. Program yang bersifat pelayanan dasar masyarakat itu tidak boleh berhenti, meski dalam periode transisi.
Selain mengusulkan adanya perubahan, senator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta Kementerian PPN/Bappenas memaksimalkan fungsi pengendalian dan perencanaan dalam belanja negara. Menurut Dolfie, profil belanja pemerintah pusat selama empat tahun tidak berubah dan hanya fokus pada birokrasi.
“Selama empat tahun profilnya seperti ini, tapi supaya ada angka saya tunjukkan 2024. Belanja pemerintah pusat 2024 sebesar Rp 1.090 triliun, yang Kelompok Penerima Manfaat (KPM) itu birokrasi sebesar 48% atau Rp 530 triliun, yang KPM-nya rakyat Rp 559 triliun atau 51,3%,” ujar dia.
Selain porsi anggaran yang besar, belanja pemerintah pusat untuk kegiatan prioritas juga terbilang kecil, dibanding kegiatan nonprioritas. Dolfie menyebut 57% belanja pemerintah pusat digunakan untuk kegiatan nonprioritas.
“Itu nonprioritas Rp 623 triliun. Ada yang katakan klasifikasinya salah, nah bagaimana bisa diperbaiki kalau potnya seperti ini terus?” kata dia.
Tak Bisa Awasi
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan memang tidak bisa mengawasi program strategis nasional hingga level bawah. Dia mengatakan, ketika awal menjabat sebagai menteri melihat program stunting di level bawah digunakan untuk kegiatan bersifat infrastruktur.
“Misalnya stunting pada waktu itu saya lihat di Krisna (sistem informasi Bappenas), saya zoom sampai akhirnya programnya apa, ternyata memperbaiki pagar puskesmas. Itu terjadi,” kata dia.
Baca Juga
Morgan Stanley Nilai Saham Indonesia Underweight, Analis: Harus Jadi Evaluasi
Selain itu, Suharso juga terkejut dengan pemanfaatan anggaran untuk revolusi mental. Saat dia telusuri, program tersebut justru digunakan untuk membeli sepeda motor.
“Saya telusuri terus ujungnya adalah membeli motor trail. Saya bilang ada hubungannya memang ya? Motor trail untuk jalan-jalan, tapi kami nggak kuasa. Jadi kami itu seperti mengalami ketindihan intelektual, ketindihan teknokratik, jadi kami mengerti tapi nggak bisa bergerak. Jadi mungkin kewenangannya yang perlu diperbaiki,” ujar dia.

