Kemenkeu Godok Penerapan Pajak Global
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan penerapan pajak global. Hal ini untuk mengantisipasi berlakunya pilar kedua perpajakan internasional.
"Langkah tersebut untuk mengantisipasi berlakunya pilar kedua perpajakan internasional. Persisnya seperti apa, akan kami umumkan,” kata Febrio di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga
Lewat persiapan itu, pemerintah berharap dapat melihat secara lebih realistis negara mana yang menjadi mitra dagang. Penerapan pajak global ini butuh konsultasi dan persiapan secara bilateral.
“Kita juga akan melihat secara lebih realistis negara mana dari mitra dagang utama yang akan melakukan, dan juga mitra investasi kita," kata dia.
Febrio menyebut penerapan pajak ini juga butuh sosialisasi dan konsultasi lebih lanjut di dalam negeri.
Minimum Tax Sudah Berjalan
Febrio mengatakan, masih ada beberapa negara yang belum menyetujui solusi dua pilar perpajakan yang diusung Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). "Kalau untuk pilar 2, minimum tax itu relatif sudah berjalan dan konsensusnya sudah terjadi. Memang itu akan dilanjutkan dengan konvensi secara multilateral," ujar dia.
Tapi, persoalan muncul ketika membahas pilar pertama. Pilar mengenai pemajakan untuk perusahaan multinasional itu belum mencapai konsensus 100%. Pembahasannya masih harus dilanjutkan lagi.
Ia menjelaskan, saat ini, ada dua pilar perpajakan internasional yang menjadi perhatian negara-negara G20. Pilar pertama yaitu unified approach, yang digagas untuk membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional, termasuk perusahaan digital global.
Baca Juga
Rencananya, jika pilar pertama diterapkan, negara tempat perusahaan itu beroperasi akan mendapat sekitar 25% dari residual profit yang diterima korporasi. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global 10%. Sebagai contoh, korporasi multinasional yang mendapat profit dalam setahun sebesar 15%, maka residual profilnya sebesar 5%.
Pilar kedua yaitu Global Anti Base Erosion (GloBE). Pilar kedua adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan. Perusahaan yang memiliki omzet bisnis minimal 750 juta euro bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara, yakni minimal 15%.

