Menteri PUPR: Pagu Indikatif Rp 75,63 Triliun Masih Jauh dari Usulan Kami
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut pagu indikatif Kementerian PUPR sebesar Rp 75,63 triliun. Pagu indikatif yang ditetapkan Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas ini jauh dari usulan yang disampaikan.
“Pagu indikatif tersebut masih jauh di bawah usulan anggaran sebesar Rp 212,58 triliun yang tanggal 4 April kami usulkan,” kata Basuki saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan pagu usulan yang disampaikan, Basuki mengatakan terdapat pembiayaan untuk unit organisasi di bawah Kementerian PUPR. Basuki mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air, misalnya, diusulkan memiliki anggaran Rp 68,47 triliun. Ditjen Bina Marga diusulkan memiliki anggaran Rp 81,85 triliun, Ditjen Cipta Karya diusulkan memiliki anggaran Rp 38,71 triliun, Ditjen Perumahan diusulkan memiliki anggaran Rp 21,19 triliun, dan Ditjen Bina Konstruksi diusulkan memiliki anggaran Rp 880 miliar.
Baca Juga
PUPR Optimistis Progres Fisik Runway Bandara IKN Capai 50% di Juli 2024
“Sekjen dan inspektorat jenderal dan badan-badan pembiayaan (diusulkan) Rp 1,75 triliun,” ujar dia.
Dengan pagu indikatif sebesar Rp 75,63 triliun, terdapat perubahan penyusunan anggaran di masing-masing unit organisasi. Perubahan anggaran itu tertuang dalam Surat Menteri PUPR Nomor KU 0101-Mn/481 tanggal 29 Mei 2024 tentang Pemanfaatan Pagu Indikatif Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2025.
Basuki mengatakan Ditjen Sumber Daya Air akan menerima anggaran sebesar Rp 26,53 triliun, Ditjen Bina Marga akan menerima anggaran Rp 32,31 triliun, Ditjen Cipta Karya akan menerima anggaran Rp 10,48 triliun, Ditjen Perumahan akan menerima anggaran Rp 4,53 triliun, dan Ditjen Bina Konstruksi akan menerima anggaran Rp 558 miliar.
Baca Juga
Kementerian PUPR Pastikan Sistem Pembayaran MLFF Jalan Tol di IKN
“Sekjen dan inspektorat jenderal dan badan-badan pembiayaan menerima Rp 1,22 triliun,” kata dia.

