BKKBN Terima Pagu Indikatif Rp 3,2 Triliun, Ingin Bangun SuperApps Keluarga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menerima pagu indikatif untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp 3,2 triliun. Arah kebijakan Kemendukbangga/BKKBN hingga tahun 2045 adalah mendukung kapitalisasi bonus demografi.
Wihaji mengatakan, Kemendukbangga/BKKBN sepanjang tahun 2025-2029 akan mengembangkan sistem layanan keluarga terintegrasi, yakni SuperApps keluarga.
Ia meyakini apabila sistem SuperApps ini berjalan, akan terbentuk sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan siap masuk pasar kerja. Ia memaparkan pada tahun 2030-2035 partisipasi kerja perempuan meningkat dari baseline 54,5%, proporsi pekerja formal lebih dari 60%, dan proporsi pembayar pajak di atas 60% jumlah penduduk usia produktif.
”Bila prasyarat strategisnya terpenuhi sekarang, selanjutnya di tahun 2040-2045 Indonesia siap menghadapi penuaan populasi dan sistem jaminan sosial stabil dan berkelanjutan,” kata Mendukbangga/Kepala BKKBN, Wihaji, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Rencana Strategis 2025-2029
Dalam pemaparannya, Wihaji menjelaskan Kemendukbangga/BKKBN sepanjang tahun 2025-2029 memiliki delapan poin kebijakan strategis. Pertama, Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan keluarga berencana.
Kemudian yang kedua, kualitas data dan teknologi informasi. Ketiga, pengembangan SDM kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Baca Juga
Selanjutnya, keempat adalah bidang kualitas dukungan manajemen dan reformasi birokrasi. Kelima, penggerakkan dan peran serta masyarakat. Keenam, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Lalu ketujuh, Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Dan terakhir adalah pengendalian penduduk.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Wihaji mengatakan terdapat tiga indikator tujuan, yaitu angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) per Wanita Usia Subur (15-49 tahun), Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK), dan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK).
”Urgensi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di tahun 2026 adalah penyediaan alat kontrasepsi dan Pendataan Keluarga (PK) yang dilakukan setiap lima tahun sekali, dan tahun 2026 merupakan tahun periode pelaksanaan PK tersebut,” paparnya.

