Utang Jatuh Tempo Hantui APBN 2025, DPR: Nilainya Sekitar Rp 782 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dolfie Othniel FP mengungkapkan bahaya utang jatuh tempo Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 782 triliun pada 2025.
"Utang jatuh tempo tersebut diperkirakan akan memberi rambatan dampak pada defisit APBN 2025. Supaya tahu posisi utang ini. Utang yang nanti akan ditutup lewat SBN dan pinjaman, SBN yang nanti kami akan sepakati saat raker, jadi kami perlu tahu data-datanya," kata Dolfie di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga
Pembayaran Bunga Utang Naik, Defisit RAPBN 2025 Dekati Batas 3% PDB
Defisit APBN 2025 Rp 600-an Triliun
Dolfie memperkirakan defisit APBN 2025 akan mencapai Rp 600-an triliun. Ini menggunakan asumsi batas bawah defisit di rentang 2,45% hingga 2,82% dari produk domestik bruto (PDB). Dia juga menyinggung pemanfaatan program yang akan dibiayai melalui pinjaman.
“Utang yang di postur kurang lebih Rp 600 triliun minimal, kalau ngambil batas atas lebih tinggi lagi. Kita harus tahu program-program apa yang lewat jalur pinjaman, ini agar diinformasikan juga ke kami," ucap dia.
Dolfie juga bertanya posisi utang terakhir pemerintah untuk memastikan pembiayaannya. Apakah utang tersebut diserap dalam APBN 2025 atau tidak.
“Apakah ini diserap di APBN 2025 atau enggak? Kalau diserap APBN yang Rp 3.500 triliun itu, untuk bayar utang saja sudah Rp 782 triliun. Ini nanti berikan penjelasan kepada kami," ujar dia.
Baca Juga
Aprindo Harap Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Sebelum Pemerintahan Baru
Sebelumnya, di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Dolfie mengkritisi pelebaran defisit yang mendekati batas 3% PDB. Menurutnya, penetapan defisit itu tidak disertai penjelasan yang menyeluruh mengenai program apa saja yang akan dikerjakan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Saran Diturunkan
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa menyarankan defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 diturunkan. Ini didasari pada Undang-Undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Suharso meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI DPR dapat menurunkan defisit pada APBN 2025. “Kami berharap Bu Menkeu dan Komisi XI kalau memang itu disepakati, defisit itu lebih turun lagi, (menjadi) 1,5% hingga 1,8% dari PDB sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang,” kata Suharso.

