Anggaran Subsidi Listrik Tahun 2025 Capai Rp 88 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu mengungkapkan, anggaran subsidi listrik untuk tahun 2025 berkisar Rp 83,02 triliun-88,36 triliun.
Jisman menyampaikan, angka tersebut berdasarkan alokasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Perhitungan itu berdasarkan asumsi makro tahun 2025 dengan kurs Rp 15.300-16.000 per US$, inflasi 1,5-3,5%, dan Indonesian Crude Oil Price (ICP)US$ 75-85 per barel.
"Untuk kebutuhan subsidi listrik pada RAPBN tahun anggaran 2025 sebesar Rp 83,02 sampai Rp 88,36 triliun dengan asumsi inflasi sebesar 1,5-3,5%, kurs sebesar Rp 15.300-16.000 per US$, dan harga minyak mentah US$ 75-85 USD per barel," kata Jisman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (3/6/2024).
Diterangkan oleh Jisman bahwa target pelanggan subsidi listrik pada 2025 sebesar 42,08 juta. Subsidi listrik akan diberikan kepada golongan yang berhak, yakni rumah tangga miskin dan rentan. Subsidi ini juga untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil.
Baca Juga
Dari total anggaran subsidi listrik tahun 2025, sekitar 45-46% atau Rp 38,18 triliun-40,16 triliun ditujukan untuk rumah tangga dengan daya 450 VA. Kemudian untuk alokasi subsidi listrik rumah tangga 900 VA sebesar 18% atau Rp 15,75 triliun-16,68 triliun.
“Subsidi listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh pemerintah sebagai bantuan kepada konsumen pelanggan agar dapat menikmati listrik dari PLN dengan tarif yang terjangkau,” jelas Jisman.
Sebagai perbandingan, pada 2023 realisasi subsidi listrik sebesar Rp 69,85 triliun dengan realisasi ICP sebesar US$ 78,43 per barel dan kurs Rp 15.255 per US$. Porsi penerimaan subsidi listrik didominasi oleh pelanggan rumah tangga yang secara total mencapai 71%.
Sedangkan besaran kebutuhan subsidi listrik APBN TA 2024 sebesar Rp 73,24 triliun dengan asumsi ICP US$ 82 per barel dan kurs Rp 15.000 per US$. Porsi terbesar subsidi adalah untuk golongan rumah tangga yang mencapai 69,8%.
“Sebagaimana diatur dalam PMK No. 174 Tahun 2019 jo. PMK No. 178 Tahun 2021 subsidi listrik dihitung berdasarkan selisih tarif tenaga listrik rata-rata dengan BPP ditambah margin dikalikan dengan volume penjualan,” papar dia.

