Pancasila Menyatukan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
Oleh Primus Dorimulu,
Chief Executive Officer PT Investortrust Indonesia Sejahtera
INVESTORTRUST.ID – Bangsa Indonesia sudah memiliki landasan kokoh untuk mewujudkan generasi emas tahun 2045, saat Indonesia merayakan 100 tahun kemerdekaan. Landasan kokoh itu adalah Pancasila, pedoman fundamental yang sifatnya universal. Pedoman itu mengandung cita-cita negara dan tujuan yang hendak dicapai bangsa ini, yakni masyarakat adil dan makmur. Jika nilai Pancasila yang terkandung dalam setiap sila dilaksanakan dengan baik, bangsa Indonesia akan mengalami akselerasi pembangunan di segala bidang.
Berbagai aksi yang memicu kegaduhan dan disintegrasi bangsa terjadi karena bangsa ini belum sungguh menghayati dan menjalankan Pancasila. Intoleransi, perkembangan radikalisme berdasarkan ideologi agama hingga gerakan pembentukan negara khilafah, aksi separatisme, dan berbagai kegiatan yang menjurus pada pembangkangan terhadap pemimpin bangsa terjadi, karena minimnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila.
Hari ini, 1 Juni 2024, kita memperingati pidato Bung Karno tentang Pancasila. Pidato bersejarah itu diakui sebagai hari lahir Pancasila. Karena pada hari itu, nilai-nilai yang hidup dalam diri bangsa Indonesia dirumuskan oleh Presiden RI Pertama Soekarno dalam lima sila.
Baca Juga
Ketua Apindo Bahas Hubungan Industrial Pancasila di Hari Buruh, Ini Harapannya
Lima sila dalam Pancasila sudah cukup menjadi landasan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, cita-cita yang sudah dirumuskan para founding fathers kita.
Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersikap toleran terhadap sesama warga bangsa. Iman kepada Tuhan Yang Maha Esa perlu ditunjukkan lewat sikap saling menghormati dan menghindari pemaksaan terhadap sesama yang berbeda keyakinan agama.
Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengajak setiap warga negara Indonesia untuk menghargai kedaulatan dan kebebasan setiap warga sesuai hak asasinya sebagai manusia, seraya berupaya mewujudkan keadilan dan kedamaian. Sebagai bagian dari masyatakat dunia, kemanusiaan menembus batas negara.
Sila ketiga, “Persatuan Indonesia” mengajak setiap warga untuk menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Setiap warga harus memiliki patriotisme dan nasionalisme, kebanggaan terhadap bangsanya dan kerelaan untuk berkorban demi bangsa dan negara.
Sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” mengingatkan kepada setiap warga Indonesia untuk tidak memaksakan kehendaknya pada orang lain, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Perbedaan pendapat diselesaikan dengan cara musyawarah.
Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” mengajak seluruh rakyat Indonesia mengembangkan perbuatan luhur, saling membantu dalam semangat gotong royong, mengembangkan sikap adil, dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Para penyelenggara negara —eksekutif, legislatif, dan yudikatif—wajib mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang sudah memberikan mandat kepada mereka.
Nilai persatuan sudah ditunjukkan pada 28 Oktober 1928 saat para pemuda mengikrarkan Sumpah Pemuda. Tujuh belas tahun sebelum Indonesia merdeka, para pemuda sudah berikrar “Kami putra-putri Indonesia, mengaku tumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.”
Persatuan sebagai bangsa dirumuskan dengan jelas dan tegas dalam Bhineka Tunggal Ika. Kaki burung Garuda yang kokoh memegang erat pita bertuliskan “Bhineka Tungal Ika”:Berbeda, Tapi Satu. Indonesia adalah negara yang terdiri atas banyak suku, ras, agama, dan golongan. Tapi, semuanya adalah satu. Satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Pita itu dipegang erat Garuda agar tidak jatuh. Bhineka Tunggal Ika tidak boleh kendor, apalagi hilang dari Indonesia karena tanpa Bhineka Tunggal Ika tidak ada Indonesia.
Baca Juga
Jauh sebelum Indonesia merdeka, filosof Prancis, Jean-Jacques Rousseau, 1712 – 1778, menulis tentang konsep negara, di antaranya tentang kontrak sosial. Manusia tidak bisa hidup tanpa negara dan pemerintahan. Tanpa negara dan pemerintahan, manusia terus saling membunuh dan saling meniadakan. Jika terjadi terus-menerus, ras tertentu akan hilang dan bangsa akan lenyap dari muka bumi. Oleh karena itu, perlu negara dan pemerintahan yang kuat.
Rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada penyelenggara negara yang sudah dipilih lewat pemilihan umum. Penyelenggara negara memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melayani dan memenuhi aspirasi rakyat yang sudah menyerahkan kedaulatannya. Di lain pihak, rakyat harus tunduk pada kepentingan umum, kebaikan bersama atau bonum commune. Rakyat yang tidak patuh kepada kehendak umum bisa dipaksa oleh negara untuk mematuhi.
Itulah kontrak sosial. Rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada negara, sedang negara wajib memenuhi aspirasi rakyat yang sudah menyerahkan kedaulatannya. Dalam negara demokrasi, kontrak sosial itu terjadi lewat pemilu. Rakyat memiliki hak dan kewenangan penuh untuk memilih pemimpinnya. Setelah pemimpin terpilih lewat pemilu, rakyat wajib mematuhi pemimpin yang sudah dipilihnya.
Rousseau sangat menekankan kepatuhan rakyat terhadap pemimpin yang sudah dipilihnya. Seburuk apa pun pemimpin yang sudah dipilihnya, seluruh rakyat wajib menunjukkan kepatuhan hingga pemilu berikutnya. Rousseau menyarankan pemilu langsung karena lewat pemilu langsung, seluruh rakyat yang memiliki hak pilih dapat dengan bebas memilih pemimpinnya, baik pemimpin eksekutif maupun anggota legislatif.
Tokoh abad ke-18 yang hidup pada era pencerahan di Eropa inimenggambarkan visi rezim politik yang ideal yang dapat menjaga kesetaraan dan kebebasan bagi warganya. Kehendak umum adalah kehendak yang berdaulat. Semua orang disatukan dalam tujuan yang sama, yakni mewujudkan bonum commune atau kebaikan bersama.
Hukum adalah bagian penting dari negara demokrasi. Hukum harus bisa mengatur semua yang diinginkan rakyat secara kolektif atau sesuatu yang disebut kehendak umum. Ini berlaku untuk seluruh warga negara di seluruh wilayah. Hukum harus ada dan ditegakkan, untuk memastikan bahwa kebebasan individu terjamin dan kepentingan umum dijaga oleh setiap warga negara.
Bagi Rousseau kedaulatan memiliki arti yang berbeda untuk setiap kelompok masyarakat. Peran pemerintah adalah untuk menegakkan kepentingan umum, tanpa mengabaikan kedaulatan setiap warga dan kelompoknya. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang mendominasi negara, karena hal itu bertentangan dengan kepentingan umum.
Rousseau juga mengakui ketidaksetaraan masyarakat yang diciptakan oleh penguasa monarki absolut. Ketidaksetaraan sosial telah diciptakan oleh warisan monarki yang berkuasa dalam rentang sejarah yang panjang. Rakyat dikekang agar sejalan dengan keinginan penguasa dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan penguasa. Kondisi ini melahirkan revolusi Prancis di mana rakyat jelata mengangkat senjata untuk menggulingkan penguasa monarki absolut.
Negara Kuat
Kita berada di era reformasi dan sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan Indonesia emas tahun 2045. Indonesia yang maju, sejahtera, adil, dan makmur. Namun, dalam fase yang sulit ini, negara mendapatkan banyak tantangan bahkan perlawanan oleh berbagai faktor, yang terlihat maupun yang latent atau tersembunyi.
Untuk mewujudkan cita-cita ini, Indonesia membutuhkan tangan negara yang kuat agar bisa melindungi setiap warga dan melaksanakan berbagai program untuk memajukan kesejahteraan umum. Di era industri 4.0, tantangan yang dihadapi pemerintah justru semakin keras.
Dalam pada itu, kita juga menyadari pentingnya masyarakat yang kuat, yakni masyarakat yang memiliki kecerdasan, kemampuan untuk meningkatkan taraf hidup, dan masyarakat yang bisa mengontrol kegiatan para penyelenggara negara. Untuk memiliki masyarakat yang kuat, negara harus menjamin kebebasan individu dan masyarakat di samping memajukan kesejahteraan umum.
Dalam negara yang kuat dan masyarakat yang kuat, tidak ada dominasi salah satu pihak. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajban yang sama. Sebagai negara Pancasila, di mana kita mengakui bangsa yang satu dan menjunjung demokrasi, yang harus hidup langgeng adalah konsep “citizenship”. Dalam “citizenship”, paham kebangsaan dan demokrasi melebur menjadi satu. Tidak ada mayoritas dan minoritas, karena setiap warga negara adalah bagian dari bangsa Indonesia yang satu, yang memiliki hak dan kewajban yang sama dengan warga negara lainnya.
Untuk mewujudkan Indonesia emas, kita, seluruh rakyat Indonesia, perlu lebih serius mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan wajib mendukung pemimpin yang telah dipilih rakyat secara demokratıs. Pembangunan ekonomi membutuhkan stabilitas politik dan keamanan. ***

