Fraksi PPP Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi V DPR RI, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Aras meminta pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025. Dia mengatakan kenaikan PPN tersebut dapat menurunkan daya beli masyarakat.
“Kenaikan tersebut akan berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat. Fraksi PPP meminta pemerintah agar menunda kenaikan PPN 12%” kata Aras saat di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Kenaikan tarif PPN sebesar 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aras menilai kenaikan itu akan menjadi tantangan perekonomian domestik ke depan. Penetapan tarif PPN tersebut memang masih berada di bawah rata-rata tarif PPN dunia termasuk OECD yang sebesar 15%. Meski begitu, penetapan tarif PPN di Indonesia masih menggunakan skema single tarif.
Baca Juga
Apindo Beberkan Sejumlah Kekhawatiran Terkait Penyesuaian Tarif PPN 12%
“Ini dianggap kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli masyarakat atau kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda,” kata dia.
Secara umum, Aras menyampaikan Fraksi PPP optimistis dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah yang termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025. Dia mengatakan, target pertumbuhan ekonomi dalam rentang 5,1% hingga 5,5% ditopang aktivitas perekonomian regional dan kebijakan fiskal yang mendukung akselerasi transformasi ekonomi nasional.
“Perbaikan daya beli masyarakat dengan tingkat inflasi yang terjaga diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga,” ujar dia.

