Fraksi Gerindra Minta Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
JAKARTA, investortrust.id - Fraksi Gerindra di DPR meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan RUU Penyiaran. Permintaan itu disampaikan kepada anggota Fraksi Gerindra yang juga Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
"Fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
Ratusan Massa Demo Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR
Supratman mengatakan, RUU Penyiaran sudah masuk ke Baleg DPR. Namun, Fraksi Gerindra meminta pembahasan RUU itu ditunda terutama terkait posisi Dewan Pers dan jurnalisme investigasi.
"(RUU Penyiaran) Saat ini sudah ada di Badan Legislasi. Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," katanya.
Supratman mengatakan permintaan untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran lantaran draf RUU tersebut mengancam kemerdekaan pers.
"Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," katanya.
RUU Penyiaran menuai polemik lantaran terdapat sejumlah pasal yang dinilai membungkam kebebasan pers.
Baca Juga
Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis hingga Pers Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Gedung DPR RI
Sejumlah pasal dalam draf revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran yang mendapat kritik, di antaranya, Pasal 8A ayat (1) huruf q dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Selain itu, Pasal 50B ayat (2) huruf c yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

