Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan PPN 12%, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menyatakan, kenaikan PPN 12% sebaiknya ditunda dulu sampai konsumsi rumah tangga masyarakat tumbuh di atas 5%.
“Kemudian (kenaikan) PPN sebaiknya ditunda sampai konsumsi (rumah tangga) masyarakat kita di atas 5%. Kalau masih di bawah 5%, justru akan memperburuk konsumsi masyarakat,” kata Tauhid di Greyhound Café, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir 2023, tambah Tauhid, pertumbuhan konsumsi rumah tangga masyarakat masih di bawah 5% yakni sekitar 4,82%. Dengan, laju pertumbuhan ekonomi nasional masih stagnan di angka 5%.
Baca Juga
Ekonom Sebut Program Makan Siang Gratis Berpotensi Pangkas Anggaran Infrastruktur
Berdasarkan data Indef per 20 Maret 2024, lanjut Tauhid, dampak penerapan PPN 12% dapat dilihat dari beberapa indikator seperti ekspor akan terkontraksi hingga 1,41%, kemudian konsumsi rumah tangga akan terkontraksi 0,26%, bahkan Produk Domestik Bruto (PDB) akan terkontraksi sampai 0,17%.
Tauhid menjelaskan, siklus yang akan terjadi apabila diberlakukannya PPN 12% ketika konsumsi rumah tangga masyarakat masih di bawah 5%.
“Dampak kenaikan PPN akan menyebabkan kenaikan biaya produksi dan konsumsi, ini akan membuat harga naik. Kalau harga naik, konsumen akan mengurangi/mengerem pembelian, dan otomatis jumlah penjualan turun, lalu produsen/pelaku usaha akan kurangi (produksinya) karena penjualan turun, yang mengakibatkan (penyerapan) tenaga kerja melemah,” jelas Tauhid.
Baca Juga
Asing Net Buy Saham Rp 0,37 Triliun Hari Ini, Net Sell SBN Rp 1,29 Triliun Kemarin
“Nah akhirnya pendapatan secara umum akan rendah (turun) dan otomatis konsumsi masyarakat, terutama yang labor, akan turun dan ini menghambat pemulihan ekonomi yang akhirnya pendapatan negara juga ikut turun,” lanjut dia.
Tak sampai disitu, kenaikan PPN ini juga berdampak pada pendapatan dan konsumsi masyarakat di wilayah pedesaan dan perkotaan. “Dampak terhadap pendapatan masyarakat itu rata-rata turun minus 4%. Konsumsi masyarakat juga turun minus 0-1,5% di wilayah pedesaan maupun di wilayah perkotaan,” papar Tauhid.
Terakhir, kata Tauhid, dampak kenaikan PPN terhadap output (produksi), tenaga kerja, dan harga barang juga akan mengalami kontraksi di beberapa sektor seperti Pertambangan dan Penggalian, Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, Informasi dan Komunikasi, Jasa Keuangan dan Asuransi, Real Estate, dan Jasa Perusahaan.

