Anggaran Pendidikan Sudah 20% APBN, Perguruan Tinggi Masih Losers’ Game?
Oleh
Prof Dr Budi Frensidy, SE, Ak, CA, CFP, CSA, CRP, CWM, CIB, ACPA, CPA, MCom,
pengajar dan ketua Senat Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia*
INVESTORTRUST.ID – Sejak tahun 2009, pemerintah Indonesia telah melakukan pemenuhan mandatory anggaran pendidikan, yang dinaikkan menjadi sebesar 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun demikian, kualitas pendidikan kita masih kalah jauh misalnya dengan negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Inggris, China, dan Jepang.
Bila negara-negara mitra dagang kita di berbagai benua tersebut persaingan perguruan tingginya sudah sekelas winners’ game alias professional game, di Indonesia masih memprihatinkan. Pendidikan tinggi di Tanah Air belum beranjak banyak, masih losers’ game alias amateur game.
Dalam winners’ game, poin kemenangan didapat dari strategi, teknik, stamina, dan smash yang lebih unggul. Sementara dalam losers’ game, poin kemenangan didapat dari kesalahan lawan. Di sini, perguruan tinggi (PT) yang terbaik adalah yang melakukan pelanggaran aturan paling sedikit. Saya sudah menuliskan artikel ilmiah tentang masalah ini tahun 2007, yang kemudian dimasukkan dalam buku kumpulan esai pemikir Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) saat dies natalis ke-60, di tahun 2010.
Jumlah PTN Sudah 184
Dari sisi jumlah, perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia saat ini sudah 184. Selain itu, masih ada puluhan sekolah kedinasan di bawah kementerian/lembaga (K/L).
Di sisi kekuatan anggaran pemerintah, sejumlah hal masih perlu menjadi perhatian. Ini misalnya, tax ratio kita masih di sekitar 10% produk domestik bruto (PDB). Belum lagi defisit anggaran yang dipatok maksimal 3% dari PDB, kecuali di masa pandemi tahun 2020-2022.
Rasio utang juga sudah sekitar 40% PDB, dengan beban utang yang sudah sekitar Rp 497 triliun di APBN 2024. Saat ini, banyak pos subsidi di APBN sulit dikurangi, apalagi dihapus, seperti subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi pupuk. Yang terjadi, pos subsidi malah bertambah, karena ada program ‘makan siang gratis’ buat anak sekolah, yang kini sudah diganti menjadi makan bergizi gratis sarapan.
Baca Juga
Menkeu Sampaikan Postur RAPBN 2025, Belanja Prioritas Rp 1.905,8 Triliun
Jadi, mana sanggup pemeritah mewajibkan warganya mendapatkan pendidikan hingga perguruan tinggi di Indonesia. Sementara itu, jumlah PTN akan terus bertambah, merujuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang mungkin akan disahkan dalam 2-3 bulan mendatang.
Ada pasal dalam RPP yang mengatur perguruan tinggi swasta (PTS) dapat langsung menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN BH). Trisakti mungkin menjadi yang pertama.
Pasal itu dikritisi banyak PTN BH saat rapat Forum Majelis Wali Amanat (WMA) PTN BH akhir bulan lalu di Surabaya. Kenapa PTS bisa langsung ke PTN memakai BH, sementara PTN lainnya harus dari Satker dan badan layanan umum (BLU), sebelum bisa memakai BH? RPP itu terus mengalami revisi untuk menampung saran dan masukan dari para stakeholders.
20% untuk Kelompok 1-2
Di 21 PTN BH dari 4 atau 5 kelompok biaya pendidikan, kelompok 1 dan 2 membayar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta per semester, plus kedua kelompok ini bebas uang pangkal (IPI). Hampir semua PTN BH sudah mengalokasikan 20% atau lebih untuk kelompok 1 dan 2 ini.
Sementara yang mampu, 2-3 tahun lalu masih membayar sangat murah. Di UI misalnya, yang dulunya hanya membayar Rp 5 juta-10 juta per semester, diminta membayar lebih mahal agar fair, juga untuk cross subsidy terhadap yang tidak mampu.
Untuk diketahui, parkiran di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Depok, yang sejatinya mampu menampung ratusan mobil sehari-hari, nyatanya tidak cukup sehigga puluhan mobil kini harus parkir di jalan raya (boulevard) kampus. Ini karena kenyataannya sebagian besar mahasiswa mampu dan sangat mampu.
Porsi Terbanyak Bayar Gaji
Jika dilihat dari anggaran 20% APBN ke pendidikan – yang tertinggi dibanding sektor lain – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapat porsi belanja terbesar. Tetapi, utamanya untuk membayar gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) yang sekitar 1,6 juta dan 100 ribu dosen, serta tunjangan guru/dosen untuk semua (PNS dan non-PNS) yang sudah sertifikasi plus tunjangan kehormatan guru besar.
Jumlah guru dan dosen PNS ini lebih dari 40% total PNS Indonesia. Ini belum lagi guru dan dosen di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara dari sisi jumlah perguruan tinggi, kita terbanyak kedua di dunia, dengan lebih dari 4 ribu PT. Ini sedikit di bawah India dan dua kali lipat dari di China.
Baca Juga
Pengangguran Usia 15-25 Tahun Tembus 9,9 Juta, Ini Risikonya
Di sisi lain, mekanisme subsidi juga kadang belum optimal eksekusinya. Hingga 3-5 tahun lalu, masih ada PTN yang ‘kecolongan’ saat yang memutuskan soal keringanan biaya pendidikan adalah direktur kemahasiswaan yang tidak begitu paham soal keuangan, sehingga menyetujui hampir semua permohonan potongan uang kuliah yang diajukan.
Berapa banyak saat itu yang mengajukan? Konon sampai 40% atau lebih mahasiswa, padahal kita tahu yang memang tidak mampu paling 15-20%.
Lucunya, beberapa ada yang mengisi alasan minta keringanannya adalah untuk dana mereka dan keluarga jalan-jalan ke luar negeri. Ada lagi yang mengisi untuk tambahan belanja ibunya traveling ke Eropa.
Sementara, mahasiswa berkompetisi dengan teman-temannya, kalau mereka juga bisa mendapat keringanan Biaya Operasional Pendidikan (BOP), karena mereka tahu kalau direktur mahasiswa umumnya akan menyetujui, meskipun mereka sebenarnya mampu dan dari keluarga berada. Saat PTN BH dan fakultas benar-benar dikerjain oknum mahasiswa, sedihnya ada direktur mahasiswa berada di pihak mahasiswa seperti itu. Semestinya, direktur seperti ini tak perlu lama-lama untuk diganti dengan yang sedikit pintar dengan keuangan juga. ***
*Budi Frensidy juga Komite Kehormatan Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami), Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI), serta Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi-Pasar Modal (LSP-PM).
