OJK Awasi WIKA dan WSKT untuk Penuhi Kewajiban kepada Pemegang Obligasi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dalam langkah Wijaya Karya (WIKA) dan Waskita Karya (WSKT) untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada pemegang obligasi. Perdagangan saham emiten BUMN karya ini masih disuspensi, karena belum membayar obligasi yang jatuh tempo.
"OJK telah melakukan permintaan penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk dapat memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi, rencana WIKA dan WSKT terhadap pembayaran obligasi dan sukuk, dan termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut. OJK melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/01/2024).
Baca Juga
WSKT Catat Kontrak Baru Rp 12 Triliun, Restrukturisasi Utang Fokus Utama
Prinsip Disclosure
OJK, kata Inarno, melakukan pengawasan terhadap emiten berdasarkan prinsip disclosure dengan melakukan penelaahan laporan yang disampaikan oleh emiten. Ini baik laporan berkala maupun insidentil.
Mengenai potensi delisting, lanjut dia, berdasarkan ketentuan bursa, antara lain jika disuspensi lebih dari 24 bulan. Saat ini suspensi belum melewati masa 24 bulan.
Baca Juga
Gagal Bayar Obligasi Lagi, Saham Wijaya Karya (WIKA) Kembali Disuspen
