Menko Airlangga Beri Sinyal PPN 12% Tahun 2025 Dijalankan
JAKARTA, investortrust.id - Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% saat ini menjadi 12% tetap berjalan di tahun 2025. Hal ini merupakan mandat undang-undang.
Ketika ditanya soal kemungkinan pengkajian ulang penyesuaian PPN di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, Airlangga mengatakan pemerintah telah menetapkan target kebijakan untuk tahun 2025. "Tentu, kami targetnya kenaikan pendapatan perpajakan," ucap Airlangga saat dijumpai di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Kerek PPh
Ia mengatakan pemerintah berorientasi untuk mengerek pertumbuhan penghasilan pajak. Menurutnya, pemerintah optimistis target meningkatkan penghasilan perpajakan dapat tercapai dengan adanya penerapan dari core tax administration system (CATS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Strategi tahun depan adalah bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak," ucap Airlangga.
Ia mengatakan pemerintah berorientasi untuk mengerek pertumbuhan penghasilan pajak. Menurutnya, pemerintah optimistis target meningkatkan penghasilan perpajakan dapat tercapai dengan adanya penerapan dari core tax administration system (CATS) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Strategi tahun depan adalah bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak," ucap Airlangga.
Baca Juga
Melonjak 23%, Belanja APBN Tembus Rp 427,6 Triliun di Kuartal-I
Sebelumnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengungkapkan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Ini diterapkan tahun depan.
"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," ungkap Dwi kepada Investortrust.id, beberapa waktu lalu.

