Menko Airlangga Pastikan PPN Naik Jadi 12% di 2025
JAKARTA, investortrust.id - Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tetap akan melanjutkan kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Menurut Menko Airlangga, keputusan tersebut sejalan dengan keputusan masyarakat yang menginginkan keberlanjutan. Termasuk soal keberlanjutan program pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Pertama kita lihat tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya adalah keberlanjutan. Kalau keberlanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," ucap Airlangga dalam media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga
Pemerintah Perpanjang Insentif 100% PPN Pembelian Rumah hingga Juni 2024
Dilansir dari berbagai sumber berdasar Pasal 7 ayat 1 UU HPP, saat ini tarif PPN sebesar 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 dari sebelumnya 10%. Kemudian tarif PPN kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, Airlangga mengaku pemerintah masih menunggu pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil akhir rekapitulasi suara pemilu 2024 sebelum melakukan konsolidasi kebijakan menjelang transisi kepemimpinan.
"Tentu yang perlu kita lihat penyusunan APBN detailnya ini satu bulan ke depan sudah ada keputusan KPU tanggal 20 Maret sehingga dengan demikian program APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU," kata dia.
Baca Juga
Pemerintah Bebaskan PPN atas Barang dan Jasa untuk Keperluan Hankam
Airlangga turut memastikan program pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih akan menjadi prioritas APBN 2025.
"Dan tentu program yang perlu masuk dalam APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintah mendatang. Jadi itu yang menjadi catatan," ucapnya.

