Lampaui Target, 2.821 BKPN Selesaikan Tanggungan lewat Crash Program
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyebut Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diterima negara melewati target. Hingga 18 Desember 2023, sebanyak 2.821 BKPN melunasi utang melalui program keringanan utang (crash program). Angka ini melebihi dari target pelunasan BKPN 2023, yang mencapai 1.600 kasus.
“Outsanding piutang negara mencapai Rp 159,16 miliar. Artinya banyak yang melakukan pembayaran,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, DJKN, Kemenkeu, Encep Sudarwan, di Kantor DJKN, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Encep mengatakan BKPN yang melunasi terdiri utang SPP mahasiswa, pasien rumah sakit, debitur dengan nilai utang maksimal Rp 8 juta, serta BKPN lainnya.
Untuk utang SPP mahasiswa, terdapat 6 kasus. Ini berbeda dengan pelunasan BKPN SPP mahasiswa pada 2022 yang mencapai 269 kasus.
Baca Juga
Jangan Idle, Tingkatkan Pemanfaatan Kekayaan Negara untuk Kemakmuran Rakyat
“Ini tinggal sisa-sisanya saja,” ujar dia.
Pada tahun ini, pelunasan BKPN terbesar berasal dari pasien rumah sakit. Jumlahnya mencapai 1.354 kasus. Pada tahun 2022, terdapat 1.168 kasus yang melunasi tunggakan.
Sementara itu, untuk debitur nilai sampai dengan Rp 8 juta mencapai 766 BKPN. Angka ini naik dibanding pelunasan tahun 2022 yang mencapai 539 kasus.
Adapun total BKPN lainnya yang terbayar mencapai 695 kasus. Naik dibanding tahun sebelumnya yang terbukukan sebesar 352 kasus.
“Banyak yang melakukan pembayaran dengan diskon. Mungkin juga karena Covid-19 (yang mereda) masyarakat mulai bergerak dan bekerja lagi,” ujar dia.
Baca Juga
Setoran Dividen Bank BUMN Jadi 'Back Bone' PNBP Kekayaan Negara yang Dipisahkan
Menurut Encep, diskon yang diberikan melalui keringanan utang oleh negara memiliki catatan. Sebagai informasi, program keringanan utang ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Adapun, kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar.
Encep menyebut dari total 2.821 BKPN, pelunasan dari pemerintah daerah (pemda) mencatatkan angka tertinggi yaitu 1.582 BKPN. Sementara itu, untuk kementerian/lembaga (K/L) tercatat 1.239 BKPN.
Encep mengatakan ke depan akan terus menggandeng pemda untuk melakukan pelunasan utang. Sebab, berdasarkan perhitungannya ada potensi keringanan utang terhadap 13.000 outstanding.
“Maka kita akan kejar lagi tahun depan, mudah-mudahan bisa kejar semuanya. Dari 13.000 bisa dapat 2.800-an lumayan lah, 20 persenan. Tahun depan kita akan menggerakkan KPKN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara) dan K/L. Nanti akan ada joint action antara K/L dan pemda,” ujar dia.
Harapan Encep, tahun depan target pelunasan utang bisa naik hingga dua kali lipat berkat aksi bersama ini.

