Industri Padat Karya Menurun, Pengusaha Siap Bayar THR jika Cash Flow Mencukupi
Oleh Sarman Simanjorang,
wakil ketua umum Kadin Indonesia dan
anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026
Investortrust.id – Pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR merupakan hak pekerja/buruh, dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama ini, sejauh cash flow pengusaha aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR. Bahkan, banyak perusahaan yang mencairkan THR di atas minus 7 hari sebelum sebelum hari raya Idulfitri.
Baca Juga
Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Kadin Jawab Begini
Artinya, ada yang 10-15 hari sebelum Idulfitri sudah dibayarkan. Para pekerja bisa lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran, apakah mau persiapan mudik ke kampung, belanja pakaian, makanan, dan oleh-oleh, sehingga lebih siap merayakan Idulfitri bersama keluarga.
Gairahkan Konsumsi Rumah Tangga
Dengan cairnya THR yang lebih cepat, tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga. Konsumsi dalam negeri ini pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Momentum Idulfitri 1445 H ini harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk mengerek konsumsi rumah tangga, karena Idulfitri merupakan perputaran uang terbesar di Indonesia. Belanjanya tentu sangat stretegis untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi kita di kuartal I-2024.
Baca Juga
Menaker Ida: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil!
Secara umum, pelaku usaha akan dapat membayarkan THR kepada pekerjanya. Namun demikian, ada sektor yang kemungkinan perlu diamati kondisinya oleh Kementerian Tenaga Kerja, yaitu sektor industri manufaktur padat karya.
Di tengah penurunan order dari buyer mereka dari luar negeri akibat perlambatan ekonomi dunia dan panasnya geopolitik, menjadikan cash flow mereka masih belum normal. Hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh.
Masalah ini perlu diwaspadai dan dikomunikasikan, agar ada solusi tanpa menampik kewajiban pengusaha dan hak pekerja. Jika tidak mampu harus didialogkan dengan pekerja dan disampaikan usulan dan solusinya, apakah dicicil atau ditunda, tentu akan ada kesepakatan bersama. Hal ini disesuaikan dengan kondisi keuangan masing masing industri manufacturing padat karya.
Tentu, para pekerja di industri padat karya harus memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industri padat karya saat ini, jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun 2024. ***

