Cak Imin Ungkap Akan Tambah Anggaran Desa Rp 5 Miliar
JAKARTA, Investortrust.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar mengungkapkan akan menambah anggaran menjadi Rp 5 miliar per desa. Anggaran tersebut diharapkan tidak hanya akan membuat infrastruktur lebih baik, tetapi kehidupan ekonomi desa ikut tumbuh.
“Nanti kita siapkan lagi, naikan lagi anggaran Rp 5 miliar per desa. Agar apa? agar tidak hanya infrasturkturnya saja tetapi kehidupan ekonominya yang tumbuh,” katanya saat Debat Calon Wakil Presiden 2024 di Jakarta, Minggu, (21/1/2024).
Cak Imin mengatakan kegiatan ekonomi desa dapat melalui BumDes, kegiatan wirausuaha, pertanian, peternakan, serta ekonomi kreatif agar tumbuh di desa sehingga masyarakat tertarik di desa.
“Sebanyak 13.000 desa yang tertinggal, sekarang tinggal 4.000 desa infrastrukturnya berjalan dengan baik dana desa terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Menurut Cak Imin, sejak adanya UUD pembagunan desa diikuti dengan pembangunan desa dan peningkatan penerapan dana desa dari tahun ke tahun, terlaksana program desa tertinggal menjadi desa maju dan mandiri.
Dengan pembangunan infrastruktur yang merata, serta pembangunan sarana dan prasana, kegiatan ekonomi memadai dan desa terjaga, menurut Cak Imin hal tersebut akan menjadi komunitas yang membanggakan.
“Sehingga masyarakat tidak lagi tertarik menjadi urbanisasi, tetapi kembali ke desa. Membangun desa untuk pembangunan bangsa,” tandas dia.
Melansir dari situs resmi DJPK Kemenkeu, jumlah dana desa yang digelontorkan dari APBN sebesar Rp 70 triliun. Dana ini dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Pembagian anggaran dana desa untuk tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022.
Pada Pasal 6 ayat (5) disebutkan bahwa formula pengalokasian dana desa dibagi berdasarkan 4 bagian, yakni alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Adapun penentuan alokasi dasar bagi setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. Di mana paling rendah bagi jumlah penduduk 1 sampai 100 orang yakni Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.

