Asyiik! Pemerintah Obral Pajak bagi Pegawai dan UMKM di IKN
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi para pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sampai 2035.
"Jadi, intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung pemerintah," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal dalam acara “Roadshow Peluang Investasi IKN” di Jakarta, Jumat (01/12/2023).
Menurut Yon Arsal, obral fasilitas pajak tersebut diberikan tidak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN), namun juga berlaku untuk semua wajib pajak (WP) dengan tingkat penghasilan berapa pun asalkan bekerja di IKN.
Baca Juga
Bangun IKN, Otorita IKN Harap Alokasi APBN dan Nilai Investasi Swasta Seimbang
"PPh Pasal 21 semuanya kami kasih. Salah satu insentif ini tidak hanya untuk PNS, tapi juga untuk seluruh karyawan yang pindah ke sana," tegas Yon, seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan, fasilitas perpajakan tersebut mulai berlaku jika pegawai sudah bekerja dan berdomisili di IKN. “Kebijakan ini akan terus dievaluasi lebih lanjut. Fasilitas tersebut diperlukan untuk mendorong masyarakat tinggal dan bekerja di IKN,” tutur dia.
Gratiskan PPN UMKM
Yon Arsal mengemukakan, selain menanggung PPh pegawai di IKN, pemerintah menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa transaksi di IKN, seperti pembelian kendaraan listrik (EV), penyewaan bangunan di IKN, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan.
"Pada prinsipnya, semua fasilitas pajak di luar IKN juga berlaku di IKN. Bahkan kami tambahkan fasilitas seperti, PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, kemudian jasa konstruksi dan jasa lainnya," tutur dia.
Baca Juga
Butuh Investasi Rp 488 Triliun, Insentif dan Kemudahan Menanti Calon Investor IKN
Yon Arsal menambahkan, untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0% bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di IKN.
Fasilitas itu, kata Yon, diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai Rp 50 miliar per tahun.
"Bagi UMKM pun kami berikan fasilitas PPh 0% untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN. Jadi, cakupannya untuk seluruh WP, baik skala besar, menengah, maupun kecil diberikan fasilitas," tandas dia.

