Sri Mulyani Terkejut, Penerimaan Perpajakan Mampu Tumbuh pada 2023
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkejut dengan penerimaan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Pasalnya, dia sempat meragukan penerimaan negara di sektor ini kembali positif pada 2023.
“Kita waktu itu memperkirakan nggak akan mungkin penerimaan negara sesudah melonjak dua tahun berturut-turut akan bisa positif growth, ternyata bisa positif growth,” kata Sri Mulyani saat menggelar Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Penerimaan perpajakan, yang terdiri atas penerimaan pajak dan kepabeanan & cukai, mengalami kenaikan signifikan pada 2021 dengan mencapai Rp 1.547,8 triliun atau naik 20,4%. Pada 2022, penerimaan perpajakan tercatat naik menjadi Rp 2.034,5 triliun. Adapun pada 2023, penerimaan perpajakan mencapai Rp 2.155,4 triliun atau naik 5,9% dari tahun 2022.
Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan penerimaan perpajakan dari sisi tax ratio atau penerimaan perpajakan terhadap GDPpada 2023 tercatat di angka 10,21%. Angka ini turun dari tahun 2022 yang mencapai 10,39%.
Baca Juga
APBN 2023 Ditutup, Penerimaan Negara Lampaui Target dan Defisit Ditekan 1,65%
Adapun dari sektor penerimaan pajak, Dirjen Pajak mampu merealisasikan target di atas target APBN 2023 revisi, sebesar Rp 1.869,2 triliun atau 102,8% dari target.
Realisasi penerimaan pajak ini ditopang sektor PPh non-migas sebesar Rp 993 triliun atau naik 101,5% dari target, PPN dan PPnBM atau sebesar Rp 764,3 triliun atau 104,6% dari target, PBB dan Pajak lainnya Rp 43,1 triliun atau 114,4% dari target. Sementara itu, PPh Migas mencatatkan angka Rp 68,8 triliun atau 96% dari target.
“Yang turun adalah PPh Migas. Karena harga komoditas migas turun dan juga ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang, waktu tax amnesty yang kedua,” ujar dia.
Baca Juga
Penerimaan pajak, lanjutSri Mulyani, terjadi di tengah penurunan harga komoditas dan ketidakpastian ekonomi global. Capaian penerimaan pajak juga menunjukkan peningkatan rasio pajak terhadap PDB, serta buoyancy pajak di atas 1 poin.
Berdasarkan jenis pajaknya, kontribusi terbesar diperoleh dari PPN DN. Jenis pajak ini berkontribusi 25,5% dari pendapatan dengan penerimaan sebesar 22,1%. Penerimaan terbesar kedua yaitu PPh Badan yang berkontribusi 21,9% dengan perolehan 20,3%. Dua penerimaan ini dipengaruhi ekonomi domestik, yang meski melambat, tetap terjaga kinerjanya.

