Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Tumbuh 6,1% dan 4,7%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pendapatan pajak daerah tumbuh sebesar 6,1%, mencapai total Rp174,94 triliun pada akhir September 2023. Sementara itu, retribusi daerah juga mengalami pertumbuhan sebesar 4,7%, mencapai angka Rp6,03 triliun.
Peningkatan ini menurut Menkeu mencerminkan pemulihan ekonomi yang positif. Salah satunya didorong oleh peningkatan sejumlah komponen retribusi atau pajak daerah seperti pajak hotel dan restoran, perparkiran serta pajak hiburan.
Perolehan pajak hotel dan restoran tertinggi dialami oleh wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Bali misalnya, mencetak pajak hotel dan restoran tertinggi yang mencapai Rp2,8 triliun atau tumbuh sekitar 195,4% hingga periode September 2023 (yoy).
Pertumbuhan pajak hotel dan restoran di kawasan tersebut diikuti oleh Nusa Tenggara Barat yang bertumbuh 29,5% sebesar Rp80,63 miliar, diikuti Nusa Tenggara Timur sebesar 26,8% sebesar Rp65,95 miliar.
“Kami masih memantau seperti Bali yang mengalami pertumbuhan dari pajak hotel sebesar 195,4%, Bali masih menikmati recovery dari pemulihan ekonomi sesudah Covid-19,” ucap Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa edisi September 2023, di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
“Tetapi NTT dan NTB pun juga mendapatkan imbas positif. Dengan pajak restoran dan hotel di NTT dan NTB pun tumbuh masing-masing 26% dan 29,5%,” tambahnya.
Secara keseluruhan, daerah-daerah yang mencatat pertumbuhan tinggi dalam pendapatan pajak daerah di antaranya adalah Bali dengan pertumbuhan yang sangat signifikan sebesar 72,9%, Kalimantan Utara 15,1%, DKI Jakarta sebesar 11,3%, Sulawesi Selatan 8,8%, dan Banten 7,2%.
“Jadi kalau kita melihat pajak-pajak daerah yang tumbuh tinggi itu Bali, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan dan Banten. Bali tumbuhnya sangat tinggi 72,9%, Kalimantan Utara 15,1%, DKI jakarta 11,3%, dan Sulawesi Selatan 8,8% serta Banten 7,2%,” ungkap Mulyani. (CR-3)

