Produsen Air Minum Pristine Bayar Retribusi Rp 1,2 Miliar Per Tahun ke Pemkab Bogor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — PT Super Wahana Tehno, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merk Pristine, menyebut harus membayar retribusi air kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sekitar Rp 1,2 miliar per tahun.
Direktur PT Super Wahana Tehno, Edwin menjelaskan, perusahaan menggunakan mata air dari Gunung Pangrango, Jawa Barat untuk kebutuhan produksinya di pabrik yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Baca Juga
Dari Lapangan ke Alam! Kluivert Lihat Langsung Konservasi Pabrik Aqua di Bali
“Pemakaian kami untuk mata air itu satu bulan kurang lebih 15.000 meter kubik, atau sekitar 15 juta liter per bulan. Pembayarannya melalui retribusi ke pemda, satu bulan sekitar Rp 100 juta. Berarti, satu tahun kita hampir (bayar) Rp 1,2 miliar untuk pemakaian itu,” jelas Edwin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (10/10/2025).
Edwin menambahkan, fasilitas pabrik di Bogor tersebut telah menyerap tenaga kerja sekitar 100 karyawan. Selain pabrik utama, katanya, perusahaan juga menggandeng empat mitra maklon yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Timur untuk memenuhi kapasitas produksi.
Baca Juga
Indonesia Impor Air Mineral Rp 15,2 Miliar dalam 8 Bulan, Termasuk dari Arab
Menurut Edwin, perusahaan menjalani audit tahunan terkait pemakaian air dan kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk untuk fasilitas maklon yang memproduksi produk selain Pristine.
“Jadi, kalau pabrik kita akan diaudit untuk pemakaian dan semuanya itu — termasuk mengenai SNI — itu semua akan didata setahun sekali. Sedangkan perusahaan maklon kita yang juga memproduksi produk selain pristine, dan setiap perusahaan maklon itu juga mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Dirjen Industri Agro tersebut,” pungkas Edwin.

