Kemendagri Kaji Aturan Pemda yang Terapkan Retribusi ke PGN
JAKARTA, investortrust.id - Penyusun Bahan Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Anjas Bandarso akan mengkaji penerapan retribusi yang dikenakan pemerintah daerah (pemda) ke PT Pertamina Gas Negara (PGN) Tbk. Munculnya retribusi ini muncul karena pemda melihat peluang tambahan pendapatan asli daerah dari pemasangan jaringan distribusi gas bumi rumah tangga atau jargas.
“Ada beberapa pemda yang melihat jargas sebagai peluang untuk mendapatkan PAD tambahan dalam bentuk retribusi,” kata Anjas dalam FGD bertema Gotong Royong Membangun Jargas, yang digelar investortrust.id, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Anjas menyontohkan beberapa pemda yang mengenakan retribusi dari pemasangan jargas yaitu Kota Yogyakarta dan Provinsi Jakarta. Dia mengatakan akan melihat dasar hukum bagi penerapan retribusi tersebut.
Baca Juga
Kejar Target 2,5 Juta Sambungan Rumah, Kementerian ESDM Akselerasi Pembangunan Jargas
Anjas mengatakan terdapat aturan yang memungkinkan dikenainya retribusi bagi jargas. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meski demikian, ucap Anjas, terdapat aturan mengenai kewajiban jargas sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN). “Nah di eranya Pak Jokowi, PSN itu ketika sudah menjadi PSN apa pun yang terjadi, (pemda) di daerah harus memaklumi,” ujar dia.
Hasil dari diskusi, Anjas menerangkan ada cara pandang yang berbeda dari pemda ketika PGN membangun jargas. Cara pandang berbeda ini ketika pemda tak mengenakan retribusi ketika jargas dibangun Kementerian ESDM dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
“Sehingga kami melihat ada faktor keuntungan di situ dan dijadikan oknum di pemda sebagai obyek yang dikenakan retribusi,” kata dia.
Baca Juga
REI: Skema KPBU Dukung Pembangunan Jargas dan Topang Program 3 Juta Rumah
Melihat fenomena di lapangan ini, Anjas akan menggelar koordinasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri. Dia menyebut langkah ini untuk memastikan agar surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri sesuai aturan.
“Agar pemda melihat proyek jaringan gas ini tidak dimaknai untuk mengambil keuntungan, kalaupun dia mau menetapkan retribusi harus sifatnya wajar dan ada batas maksimalnya,” ujar dia.
Baca Juga
BPH Migas Pastikan Penetapan Harga Jargas Diputuskan Lewat Public Hearing
Selain itu, Anjas akan berupaya menjembatani komunikasi antara pemda dengan PGN mengenai penetapan retribusi. Langkah ini diharapkan tak mengganggu penetapan harga gas tak membebani konsumen.
“Kami akan coba diskusi dan tanya ke mereka, misalnya apa dasar meminta retribusi sebesar Rp 13 miliar dalam setahun. Dari situ kita akan mendapat jawaban, kalau jawabannya masuk akal, kita akan menyampaikan ke forum itu, PGN di sini adalah penugasan,” kata dia.

