Aturan Baru! Mobil Listrik Impor Kini Bebas Pajak Barang Mewah
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini memberi kebebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor kendaraan bermotor listrik (KBL) utuh (Completely Built-Up/CBU) dan mobil listrik terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Insentif PPnBM untuk dua model itu ditanggung pemerintah 100% alias gratis.
“PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud…sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang,” tulis beleid tersebut, diakses Rabu (21/02/2024).
Baca Juga
Sah! Kemenkeu Terbitkan Aturan Diskon PPN Mobil Listrik Buatan Dalam Negeri
“PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud … sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang,” bunyi ayat lanjutannya.
PPnBM yang ditanggung pemerintah tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai masa pajak Desember 2024. Peraturan itu mensyaratkan dua pembuktian yaitu tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang dan tanggal faktur pajak.
Adapun persyaratan dan kriteria mobil impor yang ingin mendapatkan insentif ditentukan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Dalam aturan tersebut juga termuat contoh perhitungan PPnBM yang ditanggung pemerintah atas KBL CBU dan CKD.
Baca Juga
Jokowi Belum Mau Tambah Insentif Mobil Listrik, tapi Tawarkan Solusi Ini
PT ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM.
Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah.
Impor CBU
- Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,00
- PPN Impor (11%) : Rp 3.300.000.000,00 (Pajak Masukan)
- PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)
- Harga Impor : Rp33.300.000.000,00

