Kemenkeu Beberkan Bukti Bisnis Hiburan Telah Pulih dari Dampak Pandemi
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Lidya Kurniawati menyebut sektor jasa hiburan telah bangkit dari pandemi Covid-19. Ini dibuktikan dengan naiknya realisasi pajak daerah dari pajak hiburan.
"Menurut kami sudah rebound sejak 2022, sudah naik realisasi pajak daerah dari pajak hiburan di 2021 yang Rp 441,76 miliar," kata Lidya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan data Kemenkeu, kontraksi realisasi pajak hiburan mulai terjadi pada 2020. Hal itu bersamaan dengan merebaknya Covid-19 dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Lidya menyebut pajak hiburan secara kumulatif pada 2019 mencapai Rp 2,4 triliun. Sementara itu, pada 2020 pendapatan kumulatif ini turun menjadi Rp 787 miliar. "(Tahun) 2021 makin turun Rp 477 miliar," ujar dia.
Setelah Covid-19 mereda pada 2022, perolehan pajak hiburan kembali naik menjadi Rp 1,5 triliun. "Dan data kami di 2023 itu sudah Rp 2,2 triliun. Jadi sudah bangkit," kata dia.
Baca Juga
Soal Kebijakan Insentif Pajak Hiburan, Kemenkeu Serahkan pada Kepala Daerah
Meski demikian, Lidya memberi ruang untuk pengusaha yang masih berjuang bangkit setelah Covid-19. Dia menyebut, penetapan tarif bawah 40% untuk pajak hiburan bisa diberikan insentif fiskal sesuai pasal 101 Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Ada di pasal 101 UU HKPD. Tata caranya detail di PP Nomor 35 Tahun 2023 pasal 99. Insentifinya bisa pengurangan keringanan pembebasan penghapusan pokok pajak atau pokok retribusi ditetapkan dengan perda," ujar dia.
Sinkronisasi Raperda
Lidya mengatakan, saat ini hampir seluruh wilayah di Indonesia telah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak hiburan. Hanya beberapa wilayah yang menyampaikan raperda setelah Januari.
"Batasnya harusnya di Desember itu harus kelar semua, karena setelah raperda dievaluasi oleh Kemenkeu dan Kemendagri," ujar dia.
Lidya mengatakan dalam proses mengevaluasi Kemenkeu dan Kemendagri tidak mengembalikan berkas perda. Mereka hanya memberikan rekomendasi ke kabupaten/kota untuk proses sinkronisasi dengan provinsi.
"Ketika ditetapkan menjadi perda harus sudah sesuai dengan hasil rekomendasi baik Kemenkeu dan Kemendagri," ujar dia.
Baca Juga
Kemenkeu Sebut 5 Daerah Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75%, Ini Daftarnya
Setelah ditetapkan, ujar Lidya, ada beberapa pentarifan dalam perda yang memerlukan penyusunan kembali sesuai peraturan kepala daerahnya. "Ini daerah memang implementasi undang-undang baru, mereka masih agak hectic dengan kondisi kondisi-kondisi di daerah dan sampai dengan saat ini semua perda sudah dilakukan evaluasi walaupun ada yang lewat," ujar dia.
Lidya mengatakan sebanyak 38 provinsi telah mengajukan laporan pengajuan tarif pajak hiburan. Namun, ada daerah yang belum belum menyampaikan pengajuan di level kabupaten/kota.
"Ada satu di Nduga di Papua Pegunungan (perda). Dengan demikian, kabupaten itu tidak boleh melakukan pemungutan pajak," ujar dia.
Menurut Lidya, sesuai Undang-Undang 1945 pasal 23A, pemungutan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Proses pengundangan ini, kata dia, merupakan wewenang dan kesiapan daerah.
Baca Juga
Bantah Pajak Hiburan Matikan Industri, Kemenkeu: Tak Semuanya Kena Tarif 40%

