Ibu Kota Pindah, Aset Pemerintah di Jakarta Rp 1.600 Triliun untuk Apa?
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) membocorkan rencana penggunaan aset pemerintah pusat di DKI Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Aset tersebut menembus Rp 1.600 triliunan.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, aset kantor pusat yang ditinggalkan, sesuai undang-undang, wajib diserahkan ke Kemenkeu sebagai pengelola. Ini karena kementerian/lembaga (K/L) yang pindah ke IKN telah memiliki kantor baru. “Jangan sampai double cost,” kata Encep di Kantor DJKN, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga
Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Istana dan Kantor Presiden di IKN
Setelah diserahkan, kata Encep, aset pemerintah pusat senilai sekitar Rp 1.600-an triliun tersebut akan diatur lagi penggunaan dan pemanfaatannya. Sebab, ada beberapa K/L yang belum memiliki kantor.
“Kayak kanwil, Polda, Kodam, itu kan masih di sini. Nanti ada arrangement lagi mana K/L yang memerlukan. Kita penuhi dulu untuk penggunaan aset,” ujar dia.
Beda dengan Pemanfaatan Aset
Encep secara rinci menjelaskan istilah penggunaan aset berbeda dengan pemanfaatan aset. Penggunaan aset berupa pemakaian untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi (tusi) K/L.
“Pemanfaatan bukan untuk tusi, tapi ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Misalkan dikerjasamakan jadi hotel, jadi lapangan golf, itu aset negara yang dioptimalkan untuk pemanfaatan,” kata dia.
Baca Juga
Jokowi Sebut Minat Investor Tanamkan Modal di IKN Meningkat, Ini Buktinya
Mekanisme pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang ditinggalkan tersebut bisa berupa sewa; kerja sama pemanfaatan build, operate, transfer (BOT); atau atau build, transfer, operate (BTO). Selain itu, kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (LCS).
“Kami sedang menguji. Kami sudah kerja sama dengan DJPRR untuk mengkaji highest and best use penggunaan aset ini,” ujar dia.
Encep mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarahkan highest and best use dari BMN ini dimanfaatkan agar Kota Jakarta lebih bagus. Jakarta ingin dibuat nyaman untuk jadi hunian dan bisnis.
“Untuk itu meski mengerti block mana saja. Misal untuk Monas, sekelilingnya itu gedung pemerintah. Kalau itu pindah (pemerintah) itu untuk apa,” ucap dia.
10 Klaster Tata Kota
Dalam kajian yang berjalan, kata Encep, terdapat 10 klaster tata kota. Beberapa di antara dari klaster tersebut yaitu klaster Monas dan Central Business District (CBD).
“Tapi pengkajian ini (klaster) belum final. Penentuan klaster tata kota masih menunggu keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang sedang digodok di DPR. Selain itu, penentuan klaster dibicarakan dengan Pemerintah Daerah Jakarta, agar terjadi sinkronisasi pemanfaatan dan penggunaan aset,” kata dia.

