Permendag 36/2023 Tak Dicabut Seluruhnya, Ini Penjelasannya
JAKARTA, investortrust.id - Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan detail pencabutan aturan barang bawaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut Haryo, Permendag 36/2023 tidak dicabut sepenuhnya. Tetapi, aturan tersebut diberi penundaan implementasi dengan mempertimbangkan regulasi dan sistem di kementerian/lembaga (K/L) terkait.
“Dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag Nomor 20/2021 jo Nomor 25/2022,” kata Haryo dalam keterangan resminya, Selasa (16/4/2024).
Menurut Haryo, aturan yang "dicabut" dalam Permendag 36/2023 yaitu pada lampiran III mengenai Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan ini menjelaskan jenis atau kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman.
“Pengaturan batasan barang kiriman PMI dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2023,” kata dia.
Baca Juga
Pemerintah Cabut Permendag 36/2023 Terkait Barang Kiriman PMI! Ini Alasannya
PMK 141/2023 merupakan aturan tentang Ketentuan Impor Barang PMI. Aturan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dalam aturan itu terdapat lima poin penting yang menjadi sorotan.
Pertama, PMI hanya dapat mengirimkan barang saat terikat kontrak kerja dan bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan di Indonesia.
Kedua, ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan namun ada pembatasan nilai barang yang mendapat Pembebasan Bea Masuk (BM), tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPH pasal 22 Impor.
Ketiga, barang kiriman PMI diberikan pembebasan BM dengan nilai pabean sebanyak US$ 500 setiap pengiriman. Pengiriman paling banyak tiga kali per tahun atau paling banyak US$ 1.500 per tahun.
Baca Juga
Revisi Permendag 36/2023 Segera Selesai, 3 Protes Dunia Usaha Jadi Pembahasan
Keempat, kelebihan nilai pabean dari barang akan diberlakukan sebagai barang kiriman biasa (non-PMI) dan dikenakan BM sebesar 7,5%.
Kelima, pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan barang dilarang impor dan Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Lingkungan Hidup (K3L).
“Selain barang kiriman PMI, juga disepakati pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang yang dikeluarkan dari Permendag 36/2023 dan sepenuhnya diatur dalam PMK,” kata dia.
Haryo mengatakan pemerintah akan menerapkan masa transisi perubahan Permendag 36/2023 sehingga tidak menimbulkan kendala dan implementasi di lapangan.
“Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas perubahan Permendag 36/2023 akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan dikoordinasikan Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian,” tulis dia.

