HET Beras Jadi Indikator Penentu Kebijakan Stabilisasi Pangan
JAKARTA, Investortrust.id - Harga Eceran Tertinggi (HET) beras mempunyai peran penting sebagai indikator bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan stabilisasi pangan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyusul rekomendasi Ombudsman RI kepada Bapanas agar menghapus HET beras karena dinilai tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras.
"Bagaimana mungkin dihapus, HET beras atau komoditas lainnya penting karena itulah yang jadi indikator pemerintah selama ini dalam mengambil kebijakan pangan," kata Arief, saat mendampingi Menteri BUMN Erick Thohir meninjau ketersediaan pasokan beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga
Menurut Arif, pemerintah sangat berhati - hati dan melakukan perhitungan secara rinci mulai dari memetakan berapa biaya produksi petani hingga daya keterjangkauan masyarakat setiap daerah sebelum memberlakukan HET beras.
Ketika harga beras di daerah mengalami kenaikan di atas harga eceran, maka untuk menstabilkannya pemerintah langsung melakukan beberapa program bantuan pangan.
Ia mencontohkan, seperti yang dilakukan Bulog, yakni menyiapkan beras pasokan stabilisasi harga pemerintah (SPHP) saat ini sebanyak 1,7 juta ton dan ditargetkan menjadi 2 ton pada November 2023.
Baca Juga
"31 ribu ton beras SPHP di antaranya telah disalurkan ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan efektif menurunkan harga beras medium hingga rata-rata menjadi Rp11.000 dari sebelumnya Rp12.000 lebih," kata Arif seperti dikutip Antara.
Dalam kesempatan tersebut, Arif mengajak semua pihak untuk memahami bahwa tidak mudah untuk menstabilkan harga beras apa lagi di tengah kondisi kekeringan ekstrem dampak badai El-Nino yang terjadi saat ini di Tanah Air.
Namun ia menyebutkan, semua ini adalah bagian dari komitmen pemerintah selain menetapkan HET beras, pemerintah juga telah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani hingga 20 persen, dari semula Rp4.200 per kilogram menjadi Rp5.000 per kilogram.

