Industri Keramik Bangkit, Perlindungan Pasar Domestik Jadi Kunci
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Industri keramik nasional mulai menunjukkan pemulihan setelah pemerintah memberlakukan bea masuk antidumping terhadap produk impor pada Oktober 2024. CEO PT Platinum Ceramics Industry Liem May Tjoe mengatakan kebijakan tersebut membuka ruang bagi produsen lokal untuk meningkatkan produksi. Utilisasi pabrik keramik nasional pun meningkat dari 63% pada Oktober 2024 menjadi sekitar 73% pada 2026.
“Sekarang produk impornya enggak masuk, kami yang berkembang,” kata Liem dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/10/2026).
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai peningkatan utilisasi tersebut menjadi titik balik bagi industri keramik nasional. “Capaian ini menunjukkan industri keramik Indonesia tidak hanya mampu bertahan,” ujarnya.
Baca Juga
Jaga Daya Saing Keramik Nasional, Menperin Perjuangkan Pasokan Gas dan Perketat Impor
Pengalaman industri keramik menjadi salah satu gambaran dampak kebijakan perlindungan perdagangan. Setelah bea masuk antidumping diberlakukan pada Oktober 2024, utilisasi pabrik meningkat dari 63% menjadi 66% pada 2025. Angka tersebut kemudian mencapai sekitar 73% pada 2026 dan diproyeksikan menyentuh 75%.
Peningkatan itu menunjukkan semakin besarnya kapasitas produksi yang kembali dimanfaatkan oleh pabrik dalam negeri. Dibandingkan dengan posisi Oktober 2024, utilisasi industri keramik telah bertambah sekitar 10 poin persentase.
Meski demikian, tantangan industri manufaktur belum sepenuhnya teratasi. Industri tekstil masih menghadapi kenaikan impor, sementara industri baja berhadapan dengan tingginya volume barang dari luar negeri dan rendahnya pemanfaatan kapasitas pabrik.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mencatat impor tekstil pada Januari–Mei 2026 mencapai US$ 3,58 miliar, meningkat dari US$ 3,41 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Industri baja juga masih menghadapi tekanan dengan impor sekitar 7 juta ton hingga Agustus 2026 dan tingkat utilisasi pabrik berkisar 43%–57%.
“Kami bukan antiimpor, tetapi perlu ada keseimbangan agar industri nasional tetap dapat tumbuh dan berdaya saing,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Ismail Mandry dalam keterangannya.
Upaya memperkuat industri nasional melalui substitusi impor mulai dijalankan pada 2020, ketika pandemi Covid-19 mengganggu rantai pasok global dan aktivitas manufaktur. Pemerintah menetapkan target substitusi impor sebesar 35% atau senilai Rp 152,83 triliun pada 2022.
Sejumlah sektor mulai memperlihatkan perubahan setelah program berjalan. Pada 2020, impor produk logam turun 44%, sementara produksi slab, billet, dan bloom domestik meningkat 30,25%. Slab, billet, dan bloom merupakan produk setengah jadi yang menjadi bahan baku bagi industri pengolahan logam berikutnya.
Pada periode yang sama, utilisasi produksi logam meningkat dari 67,86% menjadi 88,38%. “Kita berhasil menekan impor sebesar 44%,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian saat itu, Taufiek Bawazier. Impor di sektor minuman dan hasil tembakau juga turun hampir 21,5%.
Belanja Pemerintah Menjadi Pasar bagi Produk Lokal
Selain memperkuat pasokan, pemerintah berupaya meningkatkan permintaan terhadap produk manufaktur dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan P3DN mengarahkan belanja pemerintah agar memberikan ruang lebih besar bagi produsen lokal.
Dorongan tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari sisi produsen, pemerintah memperbarui ketentuan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Reformasi tersebut mencakup penyesuaian penilaian komponen dalam negeri, pemberian insentif bagi kegiatan penelitian dan pengembangan, serta penyederhanaan proses sertifikasi.
Kegiatan penelitian dan pengembangan memperoleh tambahan nilai TKDN hingga 20%. Perusahaan yang berinvestasi dan melakukan produksi di Indonesia, memiliki fasilitas produksi sendiri, serta menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja Indonesia dapat mencapai nilai TKDN minimal 25%.
Pemerintah juga memperpanjang masa berlaku sertifikat TKDN dari tiga tahun menjadi lima tahun. Proses sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen dipangkas dari 22 hari kerja menjadi 10 hari kerja.
Penyederhanaan tersebut diikuti penguatan pengawasan. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, termasuk praktik TKDN washing atau manipulasi informasi kandungan lokal untuk memperoleh sertifikat. “Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha,” kata Menteri Perindustrian saat itu Agus Gumiwang Kartasasmita ketika menjelaskan kebijakan tersebut.
Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan sertifikat TKDN bagi perusahaan industri dalam jumlah besar. Kajian Kementerian Perindustrian memperkirakan setiap Rp 1 belanja produk dalam negeri berpotensi menghasilkan output ekonomi sebesar Rp 2,2.
Baca Juga
Intikeramik (IKAI) Masuk Tren Pemulihan, Laba Naik 166% dan Pendapatan Terus Membaik
Potensi tersebut berkaitan dengan efek berganda kegiatan produksi di dalam negeri. Ketika permintaan meningkat, perusahaan dapat menambah produksi, membeli bahan baku, menggunakan jasa pendukung, dan menyerap tenaga kerja. Dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor yang terhubung dengan rantai pasok manufaktur.
Namun, sertifikat TKDN tidak otomatis menjamin produk lokal terserap pasar. Perusahaan tetap membutuhkan kepastian permintaan, kemampuan memenuhi spesifikasi produk, dan harga yang kompetitif. Karena itu, kebijakan sertifikasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan realisasi belanja produk dalam negeri.
