Kemenkeu Targetkan Penerapan Cukai MBDK pada Semester II-2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) bakal diterapkan pada semester II-2027.
“Saat ini, di Undang-Undang APBN 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, saat APBN KiTa edisi September 2026, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Djaka menjelaskan pemerintah menargetkan bisa meraup Rp 1,7 triliun dari pengenaan cukai MBDK ini. Karena target, dia berencana melengkapi aturan tentang penerapan cukai MBDK ini.
“Mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II-2027,” kata dia.
Djaka mengatakan kandungan gula yang akan dipungut didiskusikan dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Besaran kandungan gula ini menyangkut pula dengan besaran tarif cukai MBDK.
Baca Juga
Menkeu Masih Pertimbangkan Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis (MBDK)
Saat rapat dengan Komisi XI DPR, Plt Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ferry Ardiyanto mengatakan bahwa penerapan cukai MBDK telah direncanakan sejak 2026. Ditargetkan pemasukan sebesar Rp 7,6 triliun, meski belum dapat terlaksana sepenuhnya.
“Sedangkan tahun depan sekitar Rp1,6 triliun,” kata Ferry, dalam rapat di DPR, dikutip Jumat (4/9/2026)
Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu koordinasi lintas sektor dan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Sebab, dalam cukai MBDK terdapat cukai aturan konsumsi kadar garam, gula, dan lemak.
“Kami bersama-sama dengan eksekutor, Ditjen Bea Cukai, akan mengevaluasi dan eksplorasi terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK,” ujar dia.
