Bamsoet: Kepastian Hukum Jangka Panjang Bagi Pengusaha Jadi Kunci Perencanaan Investasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyoroti ketidakpastian hukum yang masih menjadi persoalan bagi dunia usaha.
Menurutnya, perubahan regulasi yang terlalu sering justru menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun perencanaan bisnis dan investasi. Bamsoet mengatakan, persoalan ketidakpastian hukum telah menjadi masalah yang umum dirasakan dunia usaha sejak era pascareformasi.
Bamsoet mengungkapkan, meskipun perubahan regulasi diarahkan untuk menciptakan aturan yang lebih baik, perubahan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
"Memang problem kita hari ini yang juga telah menjadi rahasia umum, dari mulai pascareformasi banyak timbul ketidakpastian hukum, terutama dalam dunia usaha," kata Bamsoet saat ditemui usai acara di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dia menjelaskan, perubahan peraturan perundang-undangan memang dapat dilakukan untuk memperbaiki regulasi. Namun, dari perspektif dunia usaha, perubahan yang terjadi dapat mengganggu perencanaan bisnis dan investasi.
Baca Juga
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Kadin: Pengusaha Juga Butuh Perlindungan Hukum
"Mungkin saja tidak pas, perubahan peraturan undang-undang ini telah merupakan perubahan regulasi menuju yang lebih baik. Tapi bagi dunia usaha, perubahan itu justru membuat ketidakpastian dalam perencanaan sebuah usaha dan investasi," ujarnya.
Karena itu, Ketua MPR RI ke-15 ini meminta pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang. Menurut dia, kepastian tersebut penting agar pelaku usaha memiliki dasar yang lebih jelas dalam menentukan rencana bisnis dan investasinya.
Baca Juga
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Kadin: Pengusaha Juga Butuh Perlindungan Hukum
"Nah inilah yang kita minta kepada pemerintah untuk membuat suatu regulasi yang memberikan kepastian hukum jangka panjang," tegas Bamsoet.
Dia menilai persoalan tersebut juga dapat memengaruhi keputusan investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Ketidakpastian regulasi menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan investor ketika menyusun rencana investasi.
"Ini sangat juga mengganggu pertimbangan para investor asing masuk ke kita dalam perencanaan investasinya," lanjut Bamsoet.
