Prabowo dapat Dana Senilai Rp 13,24 Triliun dari Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto mendapatkan dana senilai Rp 13,24 triliun dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Angka tersebut berupa penagihan denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus, dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH.
“Hari ini, sekali lagi, kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari 12 institusi. Bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara,” kata Prabowo, di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Prabowo menghitung total, penyelamatan yang dilakukan Satgas PKH telah menyetorkan uang senilai Rp 52 triliun ke kas negara.
"Rp 52 triliun, sekitar US$ 3 miliar yang kita selamatkan dalam dua tahun," kata dia.
Prabowo mengapresiasi langkah Satgas PKH tersebut. Sebab, penyelamatan kawasan hutan yang dilakukan tak mudah.
"Tiap kali ada pemerintah Indonesia mau menertibkan diri. Tiap kali ada unsur-unsur pimpinan bangsa Indonesia yang ingin melawan korupsi. Tiap kali ada unsur-unsur kepemimpinan di bangsa ini yang ingin melawan penyelundupan, melawan penyebaran narkotika, melawan penipuan, melawan perampokan kekayaan negara, tiap kali kita menghadapi perlawanan yang tidak ringan," ujar dia.
Menurut Prabowo, perlawanan tersebut datang dari unsur-unsur yang menikmati korupsi, kecurangan, dan pencurian kekayaan negara.
"Mereka kita tahu, mereka kuat. Tapi, kita juga mengerti bahwa sepanjang sejarah, tidak hanya bangsa kita, sepanjang sejarah manusia, akan selalu ada pertentangan mereka yang di atas jalan yang benar, mereka yang ingin membela kebenaran, keadilan, kejujuran, dan mereka yang ingin membela kejahatan. Tantangan ini selalu ada," kata dia.
Baca Juga
OJK Pantau Dampak Super El Nino, Pembiayaan Pertanian dan Kehutanan Tetap Tumbuh
Dalam sambutannya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan penyerahan uang dan lahan ini menjadi bentuk komitmen Satgas PKH untuk memastikan pertanggungjawaban dan transparansi. Selain itu, penyerahan uang dan lahan ini diharapkan memberikan manfaat nyata kepada negara.
“Sejalan dengan komitmen tersebut, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp 13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Burhanuddin.
Angka tersebut terdiri dari denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 3.475.738.523.741,13. PNBP Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271,00. Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH senilai Rp 8.229.846.923.898.
Selain itu, Satgas PKH juga dapat menguasai kembali kawasan hutan. Di perkebunan, Satgas PKH dapat menguasai kembali perkebunan sawit seluas sejak terbentuk Februari 2025 hingga hari ini mampu menguasai kembali 6.206.212,14 ha. Sementara itu, di sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil menguasai area seluas 14.633,79 ha.
Pada penyerahan hari ini, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan tahap VIII seluas 259.230,73 ha. Ini terdiri dari 140.762,04 ha sektor perkebunan yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara. Lahan seluas 118.256,74 ha hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Lahan seluas 211,95 ha lahan di sektor pertambangan untuk Kementerian Kehutanan.
