Kemendagri Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Cabai dan Beras
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mempertajam intervensi pengendalian harga pangan secara spesifik sesuai kondisi perkembangan harga komoditas terkini di wilayah masing-masing. Evaluasi dan penyesuaian strategi dinilai krusial guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya menghadapi potensi lonjakan inflasi menjelang akhir tahun.
Instruksi tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tomsi menekankan langkah penanganan inflasi oleh pemda tidak boleh sekadar mengulang rutinitas tanpa melihat dinamika angka inflasi terbaru. Evaluasi ketat harus diprioritaskan pada komoditas pangan yang konsisten memberikan tekanan inflasi tinggi, seperti beras dan cabai.
Baca Juga
Banggar dan Pemerintah Sepakati Asumsi APBN 2027: Ekonomi 6%, Rupiah Rp 17.500, Inflasi 2,5%
"Berkaitan dengan harga beras dan cabai, pertemuan kali ini kita melihat angka-angkanya untuk terus meningkatkan upaya pengendalian. Langkah yang dilakukan harus benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil daerah," ujar Tomsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi pada September 2026 tercatat sebesar 0,3% secara bulanan (month-to-month/mtm), 3,28% secara tahunan (year-on-year/yoy), dan 2,17% untuk tahun berjalan (year-to-date/ytd). Sejumlah komoditas utama penyumbang inflasi bulanan, antara lain cabai rawit, cabai merah, beras, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar.
Tekanan harga pangan tersebut berlanjut hingga pekan pertama Oktober 2026. Data Indeks Perkembangan Harga (IPH) BPS menunjukkan sebanyak 259 kabupaten/kota mencatatkan kenaikan harga cabai rawit, 292 kabupaten/kota mengalami lonjakan harga cabai merah, dan 116 kabupaten/kota mencatat kenaikan harga beras.
Untuk merespons kondisi tersebut, Tomsi meminta daerah segera menindaklanjuti berbagai dukungan pemerintah pusat—seperti bantuan bibit, pupuk, dan program percontohan dari Kementerian Pertanian—dengan aksi konkret di lapangan untuk mengamankan pasokan lokal. Selain sektor pangan, Kemendagri juga meminta daerah mewaspadai gejolak tarif pada komponen transportasi yang tercatat memberikan andil inflasi sebesar 0,58%.
Tomsi menegaskan, kesiapan daerah dalam menjaga keterjangkauan harga merupakan bentuk tanggung jawab mendasar pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Baca Juga
"Pengendalian harga ini bagian dari tugas utama pemerintah untuk melayani dan mengayomi masyarakat. Tidak ada jalan lain, kita harus mampu mengendalikan harga-harga pangan dan kebutuhan pokok lainnya," tegas Tomsi.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Aulia Sofyan, serta Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas Maino Dwi Hartono.
