Prabowo Arahkan Kelanjutan Program Ketenagakerjaan dan Insentif Ekonomi pada 2027
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait sejumlah program ketenagakerjaan dan insentif ekonomi yang akan dilanjutkan maupun diperluas pada 2027. Pemerintah saat ini tengah mematangkan skema pelaksanaan serta kebutuhan anggarannya.
Demikian disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat bersama Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” kata Airlangga.
Baca Juga
Prabowo Siapkan Bantuan Pangan dan Subsidi Upah Kuartal IV untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah akan melanjutkan program magang di Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150 ribu peserta. Selain itu, program vokasi juga akan diteruskan dengan target menjangkau 300.000 orang.
Pemerintah turut melanjutkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta. Jika tahun ini fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Menurut Airlangga, perhitungan tersebut saat ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara.
Di sektor perumahan, fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan dilanjutkan pada 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar, termasuk skema fasilitas untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar dengan dasar insentif sebesar Rp 2 miliar.
Pemerintah juga tengah mematangkan kelanjutan sejumlah perlindungan bagi pekerja, termasuk kebijakan terkait diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), serta penambahan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) selama enam bulan. Besaran manfaat akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah dan masih difinalisasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain program yang sudah berjalan, pemerintah menyiapkan skema baru KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp 17 juta. Melalui skema tersebut, masyarakat dapat memperoleh kredit pemilikan rumah dengan bunga 6% untuk rumah dengan harga hingga Rp 500 juta.
“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp 500 juta,” kata Airlangga.
Baca Juga
Pesan Prabowo ke Menkeu Suahasil: Terus Jaga APBN Agar Kredibel, Lakukan Efisiensi Secara Terukur
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi bagi industri perhiasan, khususnya terkait standar kadar logam mulia yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN. Standar yang saat ini berlaku pada tingkat kemurnian 99,99% akan disesuaikan menjadi 99,9% melalui perubahan peraturan pemerintah.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan menyiapkan berbagai regulasi teknis pada kuartal IV 2026 agar program-program tersebut dapat segera diumumkan dan dilaksanakan. Kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program juga masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan.
“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp 31 triliun,” ujar Airlangga.
Rangkaian program tersebut disiapkan untuk memperkuat keterampilan tenaga kerja, membantu menjaga penghasilan pekerja, serta memperluas akses masyarakat terhadap hunian.
