Tak Arahkan Jumlah Bursa Kripto, OJK Tegaskan Penambahan Mengacu Aturan P2SK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang jumlah bursa aset kripto di Indonesia bertambah seiring dengan perkembangan industri dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK menyebut saat ini terdapat dua bursa aset kripto yang beroperasi, sementara satu bursa lainnya masih dalam proses. Namun sayangnya penambahan jumlah bursa tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Alhasil, calon bursa kripto ketiga yang ada pipeline OJK punya tantangan besar untuk maju.
"Jadi bursa kita sekarang masih ada dua, yang ketiga memang on process. Tapi kan syarat di P2SK sudah jelas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso dalam diskusi Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjalankan kegiatan sebagai penyelenggara bursa aset kripto, termasuk ketentuan terkait masa operasional dan jumlah anggota.
"Syarat minimal dia (exchange) sudah tiga tahun beroperasi dan minimal ada 11 anggotanya," katanya.
Baca Juga
Bursa Kripto Pesaing CFX dan ICEx Bakal Ada? OJK Tekankan Soal Kompetisi dan Keunikan
Lebih lanjut, OJK menegaskan tidak berada dalam posisi untuk menentukan jumlah bursa aset kripto yang akan beroperasi di Indonesia. Otoritas akan berfokus pada pemenuhan ketentuan, praktik penyelenggaraan, serta pengawasan terhadap aktivitas bursa.
"Apakah nanti menjadi satu atau dua menjadi tiga dan seterusnya, saya rasa OJK tidak dalam kapasitas sekarang men-direct itu," kata Adi.
Menurut dia, OJK akan melihat perkembangan industri berdasarkan aturan yang berlaku dan praktik di lapangan. OJK juga terus melakukan komunikasi dengan masing-masing bursa maupun secara bersama-sama untuk membahas perkembangan dan kebutuhan pengaturan.
"Kita lebih kepada melihat aturannya seperti apa, praktiknya bagaimana," katanya.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia telah memiliki dua bursa aset kripto yang berizin. Yakni PT Central Finansial X (CFX) dengan 21 anggota Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx) dengan enam anggota PAKD. Selain itu, terdapat satu permohonan calon bursa yang masih dalam proses evaluasi OJK. Di mana, permohonan tersebut diajukan sebelum perubahan Undang-Undang P2SK.
Namun, proses evaluasinya kini mengacu pada ketentuan terbaru yang berlaku di bawah pengawasan OJK. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek permodalan, struktur kepemilikan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, sistem perdagangan, keamanan siber, pelindungan konsumen, hingga kesiapan integrasi dengan lembaga kliring, kustodian, dan para PAKD.
Di sisi lain, OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun sepanjang Agustus 2026, meningkat 12,87% dibandingkan Rp20,52 triliun pada Juli. Sepanjang Agustus 2026, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun, melonjak 33,76% dibandingkan Rp3,41 triliun pada Juli. Pertumbuhan tersebut jauh melampaui kenaikan transaksi aset kripto secara keseluruhan yang mencapai 12,87% secara bulanan.
Kenaikan transaksi tersebut diikuti pertumbuhan jumlah akun konsumen. Hingga Agustus 2026, jumlah akun konsumen pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) mencapai 23,21 juta akun, bertambah 1,23% secara bulanan dibandingkan 22,93 juta akun pada Juli.
Pada Agustus 2026, daftar CFX mencakup 1.109 aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan. Selain itu, terdapat 49 produk derivatif aset keuangan digital. Sementara itu, ICEX memiliki 867 aset keuangan digital yang masuk dalam daftar perdagangan.
Secara detail, OJK mencatat hingga September 2026 terdapat 34 entitas yang telah memperoleh izin dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital dan kripto. Jumlah tersebut terdiri atas dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, serta 28 PAKD.
Baca Juga
Di Pipeline Masih Ada 1, OJK Paparkan Update Soal Bursa Kripto Baru
Kontribusi ke Pajak
Di sisi lain, transaksi aset kripto di Indonesia terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp268,95 miliar hingga 31 Agustus 2026. Jika diakumulasikan sejak 2022 hingga Agustus 2026 total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022 dan Rp220,89 miliar pada 2023. Angka tersebut meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024 dan Rp796,74 miliar sepanjang 2025. Sementara itu, penerimaan hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp268,95 miliar.
Penerimaan itu berasal dari dua jenis pungutan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri. DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun, sedangkan PPN Dalam Negeri mencapai Rp881,82 miliar. Dengan demikian, PPh Pasal 22 menjadi kontributor terbesar.
Pajak transaksi aset kripto merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp57,23 triliun, yang juga mencakup PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
