Wamenkeu: PMK 67/2026 Hanya untuk Perkuat Pengelolaan Kas Pemerintah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung angkat bicara tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat, yang diterbitkan untuk menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024. Dikatakan Juda Agung, aturan tersebut ditetapkan tak hanya untuk mengatur Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang di perbankan.
“Enggak (anggapan) itu salah. Jadi tetap ya. (Peraturan) ini kan sebenarnya sama dengan PMK 44/2024,” kata Juda, saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pernyataan Juda disampaikan menyusul adanya pasal paling krusial dalam PMK Nomor 67 Tahun 2026, yakni dihapusnya Bank Indonesia (BI) dari daftar instrumen tempat penempatan uang negara untuk pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Beleid ini berlaku mulai 8 September 2026.
Namun ditegaskan Juda, bahwa seluruh aktivitas fiskal tetap menggunakan rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI). Apalagi regulasi terbaru tersebut tetap menyebut Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang berada di bank sentral.
“Di luar itu ya bisa diperbankan dan sebagainya. Jadi enggak benar itu yang berita-berita yang ada. Salah pengertian saya kira. Jadi tetap ada di Bank Indonesia dan juga ada di luar Bank Indonesia. Bisa di perbankan dan seterusnya,” ujar dia.
Juda menyebut aturan tersebut sebagai langkah penguatan. Sebab, belum terdapat aturan yang mengikat tentang penempatan uang negara.
“Iya, betul (penguatan). Kalau dulu kan harus setiap penempatan itu ada KMK-nya. Nah ini (PMK 67/2026) sebagai dasar,” kata dia.
Koordinasi erat BI dan Kemenkeu
Dalam kesempatan berbeda Gubernur BI, Destry Damayanti menjelaskan pengelolaan SAL dengan pemerintah dilakukan lewat koordinasi yang erat. Dia menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki jadwal yang jelas tentang rencana penarikan SAL di perbankan mitra.
Baca Juga
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Diperpanjang hingga Juli 2027
“Sampai yang Rp 200 triliun pada tahun depan, Juli, jadi itu kita sudah bicarakan,” ujar Destry, usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR.
Meski begitu, Destry belum mengetahui detail PMK 67/2026. Dia mengaku belum membahas aturan tersebut dengan pemerintah.
“Itu nanti gimana dari Kementerian Keuangan saja,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan kelebihan kas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.
PMK 67/2026 ini ditandatangani Purbaya— yang kala itu menjadi menteri keuangan— pada 31 Agustus 2026. Aturan ini menggantikan PMK 44/2024.
“PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, Jumat (25/9/2026).
Salah satu poin penting dalam aturan PMK 67/2026 ini yaitu pengelolaan kelebihan kas dilakukan melalui penempatan uang negara dilakukan dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dan penempatan uang negara pada bank umum.
Dua strategi ini mengubah sejumlah pengelolaan kelebihan kas yang sebelumnya melibatkan peran Bank Indonesia (BI). Penempatan uang negara pada bank umum secara konvensional dan syariah.
Penempatan uang negara yang dimaksud yaitu saldo yang melebihi saldo operasional minimal. Strategi pengelolaan kas ditentukan dengan dasar perencanaan kas dan saldo kas minimal untuk memastikan ketersediaan kas agar membayar kewajiban negara dan mengoptimalkan kelebihan kas.
