Tak Naikkan BI Rate, BI Fokus Inovasi Kebijakan untuk Jaga Stabilitas Rupiah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menahan suku bunga acuan, BI Rate, sebesar 5,75% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) September 2026. Meski menahan BI Rate, Destry akan fokus melakukan inovasi kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah selain kenaikan suku bunga acuan.
“Kami menggunakan satu kebijakan yang inovatif,” kata Destry, saat RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kebijakan inovatif ini dibuat karena perekonomian Indonesia masih dalam kondisi yang baik. Destry mengatakan salah satu indikatornya yaitu konsumsi masyarakat dan korporasi yang masih positif.
“Kemudian kita juga melihat trade balance kita juga sudah positif di Juli 2026, artinya beberapa hal yang positif, termasuk cadangan devisa US$ 146 miliar,” kata dia.
Meski perekonomian positif, Destry melihat pertumbuhan ekonomi domestik memerlukan dorongan. Untuk itu, kebijakan inovatif yang mengatasi keluarnya arus modal asing dari emerging market karena kenaikan imbal hasil surat utang AS.
“Ini tentunya yang harus bisa counter. Caranya bagaimana? Kita mengenalkan kebijakan insentif untuk biaya hedging,” kata dia.
Baca Juga
Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di 5,75% pada September 2026
Kebijakan ini dibuat karena BI melihat perilaku investor asing di Indonesia. Ketika memasukkan modalnya ke Tanah Air, investor asing akan menggunakan nilai tukar rupiah.
"Dia bisa convert dengan swap, jadi hari ini dia jual nanti dia akan beli lagi dengan suatu perjanjian. Atau dia benar-benar putus di DNDF [Domestic Non-Deliverable Forward]," ujar dia.
Dalam keputusan RDG, peningkatan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada BI dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi.
Semula, premi yang diberikan yaitu 12,5% untuk semua tenor. Kebijakan terbaru BI mengubahnya menjadi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan.
Kebijakan lain yang dilakukan BI yaitu meningkatkan insentif untuk instrumen DNDF Lindung Nilai kepada BI. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 15% menjadi sebesar 25% untuk tenor 6 bulan dan 30% untuk tenor 12 bulan.
Destry mengatakan bahwa BI juga melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa, penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10% dan pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.
