Penerimaan Pajak Naik 24,1%, Restitusi Akan Lebih Hati-hati
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan kenaikan penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai 24,1% secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp 1.409 triliun.
Penerimaan pajak pada APBN per Agustus 2026 ditopang oleh naiknya Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas. Kenaikan PPh migas sebesar 63,8% secara tahunan mengerek penerimaan dari sektor ini ke Rp 39 triliun atau 70,6% dari target APBN.
“Kalau harga dari migas dunia itu meningkat, maka si perusahaan itu revenue-nya tambah banyak, kemungkinan akan membayar pajak lebih tinggi,” kata Suahasil, saat paparan APBN KiTa edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).
Selain itu, terjadi kenaikan penerimaan dari PPh nonmigas sebesar 16,6% secara tahunan. Kenaikan ini membuat penerimaan pajak dari PPh nonmigas mencapai Rp 722,2 triliun atau 62,6% dari target.
Kenaikan lain berasal dari Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Naik 38,9% secara tahunan, penerimaan dari PPN & PPnBM mencapai Rp 591,5 triliun.
Akan tetapi, terjadi penurunan penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya. Penurunan yang terjadi sebesar -15,7% secara tahunan dan mencapai Rp 56,4 triliun.
Meski sejumlah indikator naik, Suahasil menjelaskan manajemen restitusi tetap sesuai aturan yang berlaku.
“Manajemen restitusi dilakukan dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Baca Juga
Soal Kelanjutan Perombakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Suahasil: Nanti Kita Lihat
Restitusi Lebih Hati-hati
Suahasil telah memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalankan manajemen restitusi sesuai ketentuan. Akan tetapi, dia meminta pelaku ekonomi patuh dan menggunakan restitusi sesuai dengan aturan yang ada. “Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata dia.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pencairan restitusi hingga 31 Agustus 2026 Rp 191,82 triliun. Angka ini terdiri atas restitusi PPh sebesar Rp 55,79 triliun, restitusi PPN dan PPnBM sebesar Rp 134,32 triliun, dan restitusi PBB dan lainnya sebesar Rp 1,71 triliun.
Pencairan restitusi tahun ini turun 36,96% secara tahunan. Hingga Agustus 2025, pencairan restitusi mencapai Rp 304,29 triliun. Angka tersebut terdiri dari restitusi atas PPh sebesar Rp 90,99 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 212,29 triliun, dan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 1,01 triliun.
Bimo mengatakan bahwa Kemenkeu akan lebih berhati-hati dalam memberikan restitusi terutama dari sektor dengan risiko tinggi. DJP memantau matriks dari pemantauan wajib pajak.
“Itu memang kita akan lakukan sesuai dengan SOP pemeriksaan. Tapi, yang pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kita berikan juga,” kata Bimo.
