64% Orang Indonesia Masuk Kategori Miskin? BPS dan Bank Dunia Beri Jawaban
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Angka kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2026 sebesar 8,07% menjadi sorotan. Sebab, angka tersebut berbeda dengan perhitungan Bank Dunia yang memproyeksi 64,1% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Bank Dunia memprediksi garis kemiskinan Indonesia menggunakan standar US$ 8,3 paritas daya beli (PPP) atau sekitar Rp 51.087 per orang per hari. Standar ini digunakan karena Indonesia masuk dalam negara berpenghasilan menengah atas atau upper-middle income country.
Sementara dalam keterangan resminya dikutip Jumat (11/9/2026), BPS menyampaikan pihaknya mengukur kemiskinan berdasarkan biaya hidup di Indonesia. BPS menghitung jumlah pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan dasar lainnya, seperti perumahan, pakaian, dan transportasi.
Perhitungan dilakukan di wilayah perkotaan dan perdesaan di setiap provinsi dan diperbarui dua kali dalam setahun untuk menyesuaikan perubahan harga.
Pada Maret 2026, garis kemiskinan yang ditetapkan BPS tercatat sebesar Rp 669.235 per orang per bulan, atau sekitar US$ 3,60 per hari. Garis kemiskinan nasional tersebut dirancang untuk menggambarkan kondisi kemiskinan berdasarkan standar hidup dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan standar hidup antarnegara.
Karena tujuannya adalah menghasilkan ukuran yang dapat dibandingkan secara global, Bank Dunia tidak menggunakan garis kemiskinan yang ditentukan berdasarkan harga dan pola konsumsi masing-masing negara.
Sedangkan Bank Dunia menggunakan tiga garis kemiskinan internasional yang disesuaikan dengan kelompok pendapatan negara. Untuk negara berpendapatan rendah, garis kemiskinan ditetapkan sebesar US$ 3 per orang per hari atau sekitar Rp 18.465.
Baca Juga
Ini Strategi Pemerintah Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem Lewat Ekonomi Kreatif
Untuk negara berpendapatan menengah bawah, batasnya US$ 4,20 atau sekitar Rp 25.851 per hari. Sementara untuk negara berpendapatan menengah atas, batasnya US$ 8,30 atau sekitar Rp 51.087 per orang per hari.
Tolok ukur tersebut didasarkan pada garis kemiskinan yang umum digunakan oleh negara-negara dalam masing-masing kelompok pendapatan. Nilainya kemudian disesuaikan agar jumlah uang yang sama dapat digunakan untuk membeli kelompok barang dan jasa yang relatif sebanding di berbagai negara.
Dalam menghitung tingkat kemiskinan, Bank Dunia juga memperhitungkan dinamika harga dari waktu ke waktu melalui Indeks Harga Konsumen (IHK), perbedaan harga antarwilayah, serta perbedaan tingkat harga antarnegara melalui penyesuaian berdasarkan PPP.
Nah, BPS menyatakan bahwa perbedaan antara garis kemiskinan nasional dan internasional memang disengaja karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Garis kemiskinan nasional ditetapkan oleh pemerintah dan disesuaikan dengan konteks sosial-ekonomi masing-masing negara. Ukuran ini digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan nasional sekaligus untuk memantau kemajuan program pengentasan kemiskinan.
Oleh karena itu, untuk memantau perkembangan kemiskinan dan merumuskan kebijakan ekonomi serta pembangunan nasional, ukuran yang ditetapkan BPS merupakan acuan yang paling relevan bagi Indonesia.
Berdasarkan ukuran BPS, tingkat kemiskinan nasional turun dari 8,47% pada Maret 2025 menjadi 8,07% pada Maret 2026.
