Target PNBP Dikerek, Ditopang Kurs dan Harga Komoditas di 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan sejumlah perubahan dari postur Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Dalam perubahan yang disepakati, pemerintah dan DPR mengerek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi Rp 522,5 triliun atau naik Rp 5,1 triliun.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kenaikan target PNBP dalam RAPBN 2027 karena perubahan harga komoditas dan kurs.
“(Kenaikan target) PNBP kan lihat juga (perkembangan) harga. Harga (komoditas) biasanya, juga kurs,” kata Suahasil, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Suahasil membantah kenaikan PNBP ini lebih didorong oleh potensi masuknya keuntungan Danantara ke kas pemerintah.
Baca Juga
PNBP Minerba Turun ke Rp 130,23 Triliun, ESDM Soroti Harga Global
“Saya kira lebih karena kurs dan harga komoditas,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto mengatakan kenaikan PNBP tidak melulu tentang peran Danantara. Akan tetapi, kenaikan PNBP dapat diperoleh dari sejumlah layanan dari kementerian/lembaga (K/L).
“Misalnya, kalau kita bicara KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) itu kan (kegiatan) kelautan bisa naik, terus juga salah satunya dengan sumber daya alam, itu pasti royalti juga akan naik,” kata Wihadi.
Wihadi menyebut rencana pemindahan keuntungan sovereign wealth fund BPDI Danantara ke kas pemerintah tidak masuk dalam pembahasan, karena hal tersebut akan dibahas terpisah oleh Kementerian Keuangan dan Danantara.
