Rugikan Masyarakat Rp 100 Triliun Lebih, Indonesia Darurat Kejahatan Keuangan Digital
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia dinilai sudah darurat kejahatan keuangan digital. Investasi ilegal telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp 100 triliun.
“Investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp 100 triliun, dampaknya serius. Banyak entitas ilegal menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp, yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” kata Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan yang dirilis Kominfo, usai diskusi di Jakarta, Senin (21/08/2023).
Baca Juga
Jokowi: Kejahatan Transnasional Ancaman Serius Keamanan dan Stabilitas Asean
Ia menegaskan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah bekerja sama dengan 12 kementerian dan lembaga terkait, untuk terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan. Namun, tantangan masih ada dan beragam tindakan ilegal terus berkembang.
Dalam upaya untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal, Friderica menambahkan, OJK tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada literasi keuangan dan edukasi masyarakat. Data terakhir menunjukkan literasi keuangan saat ini sekitar 49,6 persen, sementara literasi keuangan digital baru sekitar 3,5 dari skala 5.
“Artinya, masyarakat juga belum cukup teredukasi. Portal atau berbagai macam ‘pintu masuk’ sudah terbuka, tapi banyak orang belum bisa membedakan mana informasi yang benar, mana yang enggak benar,” ucap Friderica.
Denda Rp 1 Triliun
Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No 4 Tahun 2023, menurut Friderica, menjadi angin segar karena menghadirkan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk denda hingga satu triliun rupiah dan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun. Ia pun menekankan bahwa peran OJK bukan hanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Maka itu, literasi keuangan, pengawasan market conduct, layanan pengaduan konsumen, dan penanganan investasi ilegal menjadi bagian penting dari misi perlindungan ini.
Baca Juga
Kominfo Gandeng Operator Seluler ‘Kepung’ Judi Online, Pinjol Ilegal Menyusul
Sedangkan Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, kebanyakan entitas ilegal juga mencari dukungan di luar negeri, sehingga penanganannya semakin rumit. “Pengungkapan kasus yang melibatkan unsur transnasional memerlukan kerja sama dengan negara-negara terkait. Undang-undang di antara dua negara mungkin berbeda, namun upaya kerja sama ya tetap dilakukan untuk mengatasi kejahatan transnasional,” ungkapnya.
Dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan online ilegal, pemerintah berupaya melakukan take down situs yang merugikan dalam waktu sesingkat mungkin, kurang dari 24 jam jika memungkinkan. Pemerintah menegaskan tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kejahatan keuangan digital yang kian marak dan semakin canggih, mulai dari pinjaman online (pinjol) ilegal sampai penipuan online yang merugikan masyarakat.

