Menkeu Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun untuk Perubahan Status Kepegawaian PPPK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk peralihan status pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu yang mulai berjalan pada Januari 2027.
“Kalau yang dari PPPK paruh waktu menjadi P3K penuh (waktu) digaji pusat. Itu kan Januari bisa kan sudah kerja mereka tuh, itu anggarannya sekitar Rp 31 triliun,” kata Purbaya, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga
Mensesneg: Pemerintah dan DPR Sepakat Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
Purbaya mengatakan anggaran untuk peralihan status kepegawaian tersebut telah terkendali. Upaya realokasi anggaran akan diterapkan agar defisit yang dimuat dalam RAPBN 2027 tidak berubah.
“Kita bisa realokasi dari berbagai tempat untuk tahun depan. Jadi, anggaran defisitnya enggak berubah 2,4% [dari PDB]” ujar dia.
Sementara itu, Purbaya masih akan menghitung ulang kebutuhan P3K penuh waktu yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan penerimaan ASN baru. Meski demikian, dia memastikan pemerintah akan memperhatikan nasib setiap guru PPPK.
“Jadi, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja P3K, jadi enggak usah khawatir,” ujar dia.
Baca Juga
Anggota DPR Berharap Presiden Selesaikan Masalah Kesejahteraan dan Nasib P3K
Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2027, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 378,9 triliun untuk belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L).
Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
Pada dokumen yang sama, pemerintah juga menetapkan anggaran sebesar Rp 75,86 triliun, atau lebih tinggi Rp 1,14 triliun dibandingkan outlook 2026. Tunjangan Guru ASN Daerah pada 2027 meliputi, tunjangan profesi guru (TPG) ASN daerah, tambahan penghasilan (tamsil) guru ASN daerah, dan tunjangan khusus guru (TKG) ASN daerah.

